Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Keluarga Korban Kanjuruhan Didatangi Polisi Usai Wawancara dengan Stasiun TV, Intimidasi?


 Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian mengungkapkan masih adanya intimidasi dan ancaman dari pihak tertentu kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Menurut dia, ancaman yang diterima keluarga korban memang tidak secara langsung, tetapi lebih kepada intimidasi halus dan distraksi.

Bahkan, dia menyebut, adanya upaya untuk memecahbelah keluarga korban Kanjuruhan yang masih konsisten memperjuangkan keadilan atas hilangnya 135 nyawa dalam tragedi itu.

Daniel memberikan salah satu contoh seorang keluarga korban Kanjuruhan yang didatangi oleh aparat dari Polda Jawa Timur, polres, dan polsek setempat setelah wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional. 

“Itu dalam tanda kutip, menjadi satu tanda bahwa jika ada keluarga korban yang menyuarakan soal keresahan putusan kemarin yang sangat ringan itu, justru dihadapi dengan treatment yang sedemikian rupa itu,” kata Daniel di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Menurut Daniel, aparat polisi mendatangi rumah keluarga korban Kanjuruhan secara bertahap.

Lalu, kunjungan itu disebut berlangsung dengan durasi yang relatif singkat.

Meski begitu, langkah aparat polisi mendatangi rumah keluarga korban dinilai telah menunjukkan adanya tekanan atau intimidasi. 

Untuk itu, keluarga korban Kanjuruhan bersama LBH pendampingnya juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin perlindungan hukum terhadap keluarga korban.

“Kami akan melakukan tindak lanjut terhadap upaya hukum yang akan dilakukan bersama keluarga korban yang tentu berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, dan Kejaksaan Agung,” tandas Daniel.

Laporannya Ditolak Bareskrim Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Penolakan Tidak Jelas, Tidak Berlandaskan Hukum

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan keberatan dengan penolakan Bareskrim Polri terhadap laporan mereka soal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sebab, mereka menganggap alasan penolakan Polri terhadap laporan tersebut tidak jelas. 

Staf Hukum KonstraS Muhammad Yahya menyebut, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan telah membawa dokumen penunjang laporan tersebut.

"Semua ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan-alasan yang tidak jelas, alasan-alasan yang kabur, dan bahkan tidak berlandaskan hukum," kata Yahya di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Untuk itu, dia berharap Komnas HAM bisa menjadi pihak yang diandalkan untuk memberikan rekomendasi untuk sikap Polri atau penyataan publik bahwa Polri tidak serius dalam mengungkap kejadian utuh pada Tragedi Kanjuruhan.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian menegaskan, pihaknya akan mengajukan keberatan atas penolakan yang dilakukan Bareskrim Polri. 

"Kami akan mengajukan keberatan atas tindakan maladministrasi SPKT Bareskrim Mabes Polri yang telah menolak laporan keluarga korban bersama Koalisi Masyarakat Sipil," ujarnya.

Dia menilai, Polri terkesan membatasi akses keluarga korban dalam melakukan pelaporan terhadap perkara yang sebenarnya dengan konstruksi pasal yang berbeda dengan proses hukum yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa penyidik menolak laporan keluarga korban Kanjuruhan.

Dia menyebut penolakan laporan dilakukan lantaran proses hukum hingga saat ini masih berjalan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Ramadhan.

Sumber Berita /Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved