Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Brigjen Endar Kuliti Firli Bahuri Pakai 3 Dugaan Dosa Besar Ini


 Semakin panasnya perseteruan dengan Firli Bahuri, Brigjen Endar Priantoro kembali memberikan pernyataan menohok yang mengguncang masyarakat Indonesia.

Brigjen Endar menceritakan sejumlah masalah yang dilakukan Firli tersebut hingga membuatnya berani melapor kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Diduga, terdapat tiga dosa yang dilaporkan Brigjen Endar kepada Dewas KPK, perihal perkara yang dilakukan oleh Firli. 

Pertama adalah dugaan sengaja membocorkan terkait dokumen penyelidikan kasus dugaan bocorkan dokumen di Kementerian ESDM.

"Saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM. Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," kata Endar, Rabu 12 April 2023.

Kedua, Endar juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK). 

Terhadap salah satu perkara penyelidikan, saat disinggung awak media apakah kasus itu merupakan Formula E, Endar masih merahasiakannya.

Namun beliau memastikan pemeriksaann itu dilakukan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," kata Endar. 

Yang ketiga, menurut Endar, kedua kasus di atas merupakan pelanggaran kode etik dan pidana serius.

"Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," lanjut Endar.

Di waktu yang berbeda, Novel Baswedan pun meyakini bahwa banyak pegawai KPK yang mengetahui kejadian tersebut sehingga mengimbau mereka untuk melapor. 

"Pegawai KPK yg mengetahui kejadian ini dan memiliki bukti, wajib melaporkan ke penegak hukum. Sebagaimana Pasal 108 ayat (3) UU No 8/1981," sambung Novel Baswedan.

Arogansi dan pelanggaran hukum yang dilakukan Firli Bahuri tersebut terkesan dibiarkan bahkan dilindungi.

Sebab meskipun secara terang benderang melakukan pelanggaran kode etik seperti mencopot Endar Priantoro, Firli Bahuri masih mendominasi kekuasaan di KPK.

Endar berharap Dewas KPK bisa sesegera mungkin melakukan proses terhadap laporannya itu sehingga kebenaran dapat dibuktikan.

Sumber Berita / Artikel Asli : haluan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved