Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tuai Sorotan! Kajati DKI Tawarkan 'Jalan Damai' di Kasus Penganiayaan Mario ke David




Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan jalur damai alias restorative justice alias damai untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs terhadap David Ozora (16).

Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, tawaran ini bakal diberikan kepada pihak para tersangka dan korban setelah kasusnya dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

"Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi (restorative justice)," ujar Reda kepada wartawan, dikutip Jumat (17/3).

Namun demikian, keputusan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice ini perlu kesepakatan dari kedua belah pihak baik tersangka maupun korban.

"Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," terang Reda.

"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan seperti bertepuk sebelah tangan namannya," imbuh dia.

Lantas siapakah sosok Kejati DKI ini Jakarta ?

Reda Manthovani, merupakan seorang Jaksa sekaligus Akademisi di bidang penegakan hukum. Ia Lahir di Jakarta pada 20 Juni 1969, 52 tahun silam.

Reda Manthovani memulai pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992) untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

Kemudian, Reda Manthovani melanjutkan jenjang pendidikannya untuk mendapatkan gelar S-2 nya di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, Tahun 2001-2002.

Untuk memperdalam bidang keilmuannya, Reda Manthovani melanjutkan pendidikannya untuk kemudian mendapatkan gelar S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Data dari pddikti.kemdikbud.go.id, dengan latar belakang pendidikannya ini, Reda Manthovani dipercaya menjadi Tenaga Pengajar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Ia mengajar Ilmu Hukum dengan Jabatan Fungsional sebagai Lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Selain itu, Reda Manthovani juga menjadi Tenaga Pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Mata Kuliah: Tindak Pidana Pencucian Uang, Mutual Legal Assistance and Extradition.

Ia juga dipercaya untuk mengajar Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Internasional dalam tatanan Hukum Nasional di universitas tersebut.

Selain aktif di Tanah Air, Reda juga dipercaya menjadi konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).

Di pertengahan tahun 2015, Reda mulai aktif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, karir lain yang pernah dibangunnya antara lain yakni pernah menjadi Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2011.

Pada tahun 2012, Reda juga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten. Kini, Jaksa Agung mempercayakan posisi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2022.

Jonathan Latumahina Tegas Tolak Berdamai Mario Dandy

Ayah David, Jonathan Latumahina tak menerima akan adanya perdamai dengan Mario Dandy.

Jonathan Latumahina tak terima atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap putranya, David.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina bahkan menyinggung pihak Mario Dandy agar bersiap menghadapi hukum kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Jumat (17/3/2023).

"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.

Dalam cuitan terbarunya Jonathan Latumahina tampak kembali menuliskan pendapatnya terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh David.

Jonathan Latumahina pun mengaku bahwa dirinya akan melaporkan Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David.

Bahkan Jonathan Latumahina menolak tegas permintaan damai dan justru meminta pihak Mario Dandy segera siap menghadapi hukum.

"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.

Tak sampai disitu saja, Jonathan Latumahina juga kembali menekankan penolakan damai dari Mario Dandy.

Ayah dari David tersebut mengunggah sebuah foto berisi tulisan soal tak ingin memilih damai.

"Peace was never an option, (Perdamaian tidak pernah menjadi pilihan), tulis kalimat dalam foto tersebut." tulisnya.

Sementara itu diketahui jika Jonathan Latumahina mengungkapkan soal penolakan damai kepada Mario Dandy usai ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Disentil Kuasa Hukum David

Kuasa hukum pihak David, Mellisa Anggraini menanggapi terkait pernyataan Kajati DKI yang menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy dan kawan-kawan.

Melalui cuitan Twitternya @Mellisa Anggraini,MH, Jumat (17/3/2023) kuasa hukum David menilai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani ini sesat hukum dan sesat moral karena menawarkan David untuk berdamai dengan Mario Dandy.

Bahkan Mellisa menyinggung Kajati yang meremehkan aksi kejahatan para pelaku penganiayaan yang dialami oleh David. Mengingat kasus ini tergolong dalam penganiayaan berat.

"Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan david ini tentu Sesat hukum, sesat nalar n sesat moral, apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?," singgungnya.

Lebih lanjut, Mellisa pula menyebutkan bahwa restorative justice bisa dilakukan dalam pidana yang ringan dan tidak merugikan korban lebih dari Rp 2,5 juta.

Kendati begitu, kuasa hukum David menilai menurut pasal 355 KUHP tidak bisa ada peluang restorative justice.

"Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5jt , dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ," tulisnya.

Tak hanya itu saja, ia bahkan menjelaskan Kajati DKI saat mengunjungi David di RS Mayapada.

Dijelaskan kuasa hukum David, bahwa kedatangan Kajati DKI tidak ada satu pun pembahasan mengenai restorative justice .

"Pada saat kajati hadir membesuk david, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga..yang ada kajati memastikan bahwa yang dialami david ini merupakan penganiayaan berat," jelasnya.

"Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," tegasnya.

Kendati demikian, kuasa hukum David meminta Kejaksaan Agung untuk lebih memihak kepada pihak korban.

"Mohon atensinya @KejaksaanagungR untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung." tutupnya.


Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved