Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Transaksi Janggal di Kemenkeu Dikuak Lagi, Nominalnya Disinyalir Tembus Rp1.000 Triliun, Astaga

 


Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu angkat bicara terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang disinyalir merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang dikatakan Mahfud MD. 

Menurut Said Didu, transaksi tak lazim itu disinyalir bernominal fantastis, dia sanksi jika transaksi janggal itu disebut-sebut mencapai Rp349 triliun. Menurut Said Didu, nominal transaksi janggal itu jauh lebih jumbo. Dia punya cara hitung-hitungan sendiri. 

"Dulu pada saat SBY, tax ratio pernah lebih dari 14 persen, di kita baru naik tahun lalu 10an persen, sekarang di bawah, anggaplah rata-rata 8 persen di masa Jokowi, artinya ada penurunan tax rasio sebesar 5 persen," kata Said Didu di saluran Youtube Bambang Widjojanto dilansir Selasa (21/3/2023).

Dengan adanya perbedaan tax ratio dari masa pemerintahan SBY dan Jokowi itu, lanjut Said Didu maka pendapatan negara juga jelas mengalami perubahan, itu artinya nominal transaksi janggal di Kemenkeu ini juga mengalami peningkatan. Said Didu mengaku berdasarkan hitung-hitungan dirinya pendapatan negara yang diselewengkan lewat dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan ini tembus Rp1.000 triliun.

"Saya ambil pendapatan negara tahun lalu dari pajak 2000 triliun lebih itu pada rasio 10 persen, kalau tax ratio 15 persen berarti harusnya 3.000 triliun. Harusnya negara dapat pajak dan cukai 3.000 triliun, yang masuk ke negara cuma 2.000 triliun. Artinya ada uang 1.000 triliun melayang-layang yang harusnya masuk ke negara," ucapnya.

Meski kasus ini bikin negara rugi besar, namun Said Didu meyakini para penegak hukum bakal kelabakan membongkar tuntas kasus ini, ada sejumlah alasan yang melandasinya. 

"Problemnya uang ini belum masuk sehingga hanya bisa dimasukkan gratifikasi. Kalau sudah gratifikasi kan susah sekali memproses, Mungkin nanti pengertian korupsi itu ditambahlah bahwa yang menghalangi masuknya pendapatan negara juga merugikan negara," tuntasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved