Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terkait Alasan Jokowi Larang Bukber, Nicho Silalahi: Emang Top dan Ampuh Buat Jadi Kambing Hitam




 Aktivis sekaligus pegiat media sosial Nicho Silalahi menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut melarang kegiatan buka puasa bersama alias bukber selama ramadhan 1444 hijriah atau tahun 2023 ini untuk para pejabat lantaran Covid-19. 

Hal itu ditanggapi Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Nicho Silalahi menyinggung Covid-19 yang tak dijadikan alasan pada saat konser BLACKPINK beberapa minggu lalu. 

Nicho Silalahi juga menegaskan bahwa Covid-19 mampu dijadikan sebagai 'kambing hitam'.

"Buset dah, giliran buat acara larang silaturahmi dengan rekan Covid Jahanam muncul lagi, giliran ada konser BLACKPINK Covid Jahanam ilang. Covid Jahanam emang top dan ampuh nih buat jadi kambing hitam," ungkap Nicho Silalahi dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (24/3).

 

Sementara itu, larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet (Seskab) nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ini diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung.

Dikutip dari RMOL, dalam surat tersebut, alasan pelarangan ini lantaran penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju ke endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.

"Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci ramadhan 1444 hijriah agar ditiadakan," demikian bunyi surat tersebut.

Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. 

Arahan Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Adapun tiga poin utama yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut.

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis arahan surat tersebut.

Sumber Berita /Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved