Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Punya Posisi di 30 Lembaga, Sri Mulyani Sang ‘Ratu’ Rangkap Jabatan


 Baru ketahuan, Indonesia ternyata surga bagi pencari jabatan. Bahkan bisa dirangkap-rangkap lho. Dan, Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa punya jabatan di 30 posisi. Ratu rangkap jabatan.

Sri Mulyani mengaku punya 30 jabatan di luar sebagai menkeu. Pernyataan Sri Mulyani ini, bisa jadi bertujuan untuk mematahkan asumsi publik. Bahwa rangkap jabatan itu tidak etis. Buntut terbongkarnya 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan di BUMN.

“Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu,” ungkap Sri Mulyani dalam sebuah wawanncara di stasiun televisi swasta, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Beberapa jabatan yang diemban Sri Mulyani, saat ini, antara lain Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR dan sebagainya. “30 posisi saya pegang saat ini,” sambungnya. 

Terkait rangkap jabatan Sri Mulyani di 30 badan atau lembaga, langsung dibela Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Dia bilang, rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang. Sebagai menkeu, Sri Mulyani dipercaya menjalani tugas atau mengisi jabatan di lembaga lain.

“Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. jadi mau menterinya siapa saja, itu semua ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat,” ujar Prastowo, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Yang jelas, kata Prastowo, rangkap jabatan yang dijalani Sri Mulyani, bukan dalam rangka perkaya diri. Karena tak ada gaji atau tunjangan tambahan. Artinya, rangkap jabatan Sri Mulyani tak lebih dari tambahan kerja tanpa gaji.

“Yang lebih penting lagi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, tapi sebenarnya itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara,” jelasnya. 

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mempertanyakan dalam rangka apa rangkap jabatan yang dijalani mantan Direktur Pelaksana World Bank itu. .

“Kita tidak tahu rangkap 30 jabatan itu karena ex officio sebagai Menkeu, atau karena dianggap orang lain tidak lebih mampu dari Sri Mulyani. Atau ingin tambah pendapatan?” kata Refly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sebab, kata Refly, pejabat sejajar dengan eselon 1 yang menjadi komisaris pun bukan main penghasilannya mencapai miliaran rupiah dalam tiap bulan. “Gila kan?” tegasnya.

Selain itu, Refly menyebut bahwa rangkap jabatan pun dilarang dalam UU. Dalam Pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hal tersebut.)

Pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara; d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik. 

“Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan 30 itu, apa dasarnya? Dasarnya rangkap jabatan tuh dilarang dalam UU tentang Pelayanan Publik, baca pasal 17,” pungkasnya.


Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved