Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD dan Kepala PPATK Mulai Diancam Pidana Akibat Dana Gelap di Kemenkeu, Netizen: Enak Jadi Maling


 Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengungkapkan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mulai diancam pidana akibat transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Sosok pengancam tersebut diduga Anggota Komisi III Arteria Dahlan, karena mengatakan bahwa pihak yang memborokan pada publik transaksi janggal ratusan triliun di Kemenkeu bisa dipidana 4 tahun. 

"Mulai pembalikan. Prof @mohmahfudmd dan Kepala @PPATK sudah diancam pidana?" ucap Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter @msaid_didu, Rabu (22/3).

 

Atas hal ini, netizen mengatakan bahwa koruptor yang hidup di Indonesia sejahtera, karena yang melaporkan akan dipidana, berbeda dengan maling kecil-kecilan.

"Enak jadi maling di negeri ini, yang melapor ditangkap, tapi yang mengenaskan maling motor; kalok gak dibakar massa, yah minimal kenak pelor dibetis," cuit akun Twitter @Fajar***.

Sebelumnya, Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan bahwa laporan PPATK mengenai transaksi janggal tersebut seharusnya tidak boleh diumumkan pada publik.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Saya katakan Pak Ivan clear ini. Tadi ada penjelasan dan kami percaya. Tapi yang bagian ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang menceritakan macam-macam itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?" tanya Arteria dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3) dikutip dari Kumparan.

"Bukan, bukan," jawab Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," beber Arteria.

"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," lanjut politikus PDIP itu.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved