Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kepala Dusun Sampai Staf Kantor Camat Perantara Pembuatan KTP WNA Jadi Tersangka

 


Tiga orang berinisial IWS, IKS, dan NKM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan KTP milik WNA oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Ketiga orang itu berperan menjadi perantara bagi WN Ukraina berinisial KR dan WN Suriah berinisial MNZ yang terbukti memiliki dokumen kependudukan.

Ketiganya diketahui berperan dalam membantu proses pembuatan dokumen kependudukan bagi kedua WNA tersebut. Proses tersebut mulai dari pengisian formulir persyaratan hingga pengunggahan data ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.

“Dalam prosesnya, PNP, IKS, dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar,” ujar Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/3/2023). 

Diantara ketiga tersangka, IWS merupakan kepala dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan NKM berperan sebagai penjembatan antara IWS dengan IKS yang merupakan staf honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.

“Terkait penyelenggara negara yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ada yang sebagai penghubung, ada yang memberi sejumlah uang untuk menerbitkan KTP KK dan Akta Kelahiran,” imbuh Rudy.

Untuk melancarkan proses, ketiga tersangka menerima sejumlah uang dari kedua WNA tersebut. MNZ disebut menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta dan KR menyerahkan Rp 31 juta.

Akibat menerima uang tersebut, ketiga tersangka dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, proses pengadilan kasus ini akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar.

KR dan MNZ sendiri sudah menerima KTP, KK, dan Akta Kelahiran mereka sejak beberapa waktu lalu. KR menerima dokumennya sejak November 2022, sedangkan MNZ menerima dokumennya sejak 19 September 2022. 

“WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK, dan akta kelahiran. Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta lahir sekita Bulan November 2022,” ujar Rudy.

Untuk diketahui, dua orang WNA yang berasal dari Ukraina dan Suriah ditangkap karena kepemilikan KTP Indonesia. KR beridentitaskan Alexander Nur Rudi, sedangkan MNZ memiliki identitas palsu bernama Agung Nizar Santoso.

Setelah pemilik KTP tersebut diringkus, pihak Kejari menelusuri asal usul munculnya. Selain mereka bertiga, KR dan MNZ juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari.

Palsukan Identitas Supaya Bisa Beli Aset

Menurut Rudy, niat MNZ untuk memiliki dokumen tersebut adalah untuk memiliki aset atau properti di Bali.

Namun, Rudy menyebut masih mendalami apakah ada properti yang sudah dimiliki oleh MNZ.

Rudy hanya memastikan, sejak MNZ mendapatkan KTP-nya pada 19 September 2022 lalu, MNZ sudah memiliki rekening di salah satu bank swasta di Denpasar.

“Yang pasti (KTP) mereka sudah gunakan. Tidak mungkin kalau dari tahun 2022 mereka sudah punya identitas KTP, KK, Akta belum mereka pergunakan. Mereka sudah pergunakan untuk membuka rekening di salah satu bank swasta di Denpasar,” imbuh Rudy.

Sementara itu, kuasa hukum MNZ membantah jika kliennya memiliki niatan awal untuk membuat KTP dan dokumen lainnya. Dia hanya ingin mengetahui cara membuat rekening bank pada awalnya, namun tiba-tiba mendapatkan KTP.

“Dia hanya ingin buka rekening tabungan, tapi tiba-tiba muncul KTP dan segala macamnya. Tidak ada permintaan dari klien kita untuk membuat KTP atau unsur disengaja itu tidak ada,” ujar kuasa hukum MNZ, Ryan Wuhono.

Mengenai uang yang dibayarkan oleh MNZ, Ryan menyebut jika kliennya dimintai uang dengan sistem deposit, bukan untuk menyuap. Saat proses perekaman KTP juga MNZ disebut hanya direkam untuk memastikan jika MNZ bukan teroris.


Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved