Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara


Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara.

Seperti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (21/3/2023).

Ia terjerat kasus ini akibat konten Youtube yang menuduh ijazah milik Presiden Jokowi palsu.

Meski tanpa pengacara, Bambang berniat ajukan pembelaan tuntutan atau pledoi.

Di depan hakim, ia membacakan sebuah tulisan yang berisi tentang rencana gugatannya kepada Majelis Hakim terkait pencabutan ijazah SMA Jokowi.

"Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi Palsu. . . . Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilahkan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK. . .," ujarnya.

Bambang menyebut bahwa penggalan tersebut adalah bagian dari dokumen pledoi yang akan ia serahkan. 

"Tertulis, dokumen ini tidak saya ubah sejak 3 bulan yang lalu," terangnya.

Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
Meskipun begitu, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim.

"Saya tetap menghormati putusan pengadilan," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Mereka adalah Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Tuntutan tersebut didasarkan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang Apriyanto.

Hakim Ketua, Moch. Yuli Hadi yang memimpin sidang kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada Bambang Tri untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silakan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," jelasnya. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved