Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer setelah Eliezer disebut melakukan wawancara dengan stasiun TV tanpa seizin LPSK. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI menyatakan sudah memberikan izin wawancara TV tersebut.
"Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dan memang di salah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai gitu," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Rika mengatakan pemberian izin wawancara terhadap warga binaan akan diberikan oleh Ditjen Pas jika terpidana bersedia untuk diwawancara. Dia menyebutkan pemberian izin itu didasarkan pada Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011.
"Permenkumham No M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pas, Kanwil Kemenkumham dan UPT Pas Bab IX," ucapnya.
Sebelumnya, LPSK menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Perlindungan dicabut setelah Eliezer menjalani wawancara TV tanpa izin LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3).
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer
"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," lanjut dia.
Namun Syarial mengatakan pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu, LPSK juga langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
"Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," kata Syarial.
Syarial menuturkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," ujar Syarial.
Simak Video 'LPSK Setop Perlindungan Fisik Eliezer, Namun Tak Hapus Hak JC':