Jakarta - Bareskrim Polri kini kembali menetapkan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka. Henry Surya dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
"WNI atas nama Henry Surya saat ini tercantum dalam daftar pencegahan," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Ahmad mengatakan pencegahan itu berlaku sejak Rabu (8/2). Pencegahan merupakan usulan dari Kejaksaan Agung.
"Berlaku 8 Februari 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023, usulan Kejaksaan Agung RI," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Henry telah divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penipuan nasabah Indosurya.
"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Whisnu menyatakan Henry ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Senin kemarin setelah gelar perkara," ucapnya.
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.