Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Apes! Buntut Wawancara dengan Stasiun TV, LPSK Resmi Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer, Ini Alasannya

 


Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Kabar mengejutkan tersebut adalah keputusan pihak LPSK yang mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer.

Seperti yang diketahui, selama ini LPSK berperan penting dalam proses hukum Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Bahkan atas jerih payah dari LPSK juga akhirnya Richard Eliezer bisa mendapat vonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan.

Keputusan yang diambil oleh LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer bermula dari sebuah wawancara.

Untuk diketahui, Richard Eliezer baru saja melakukan sesi wawancara dengan program salah satu stasiun tv swasta. 

Awalnya pihak LPSK telah mengirimkan surat pemberitahuan yang meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

Namun rupanya stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancara yang dilakukan dengan Richard Eliezer.

Atas hal tersebut, pihak LPSK pun langsung mengambil sikap dengan mengadakan pers konferens pada hari ini Jumat (10/3/23) melalui Youtube infolpsk. 

Dalam pers konferens tersebut, Tenaga Ahli LPSK yakni Syahrial menuturkan jika keputusan yang diambil telah melalui musyawarah dan sidang.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial.

Syahrial juga menjelaskan soal apa yang mendasari pihak LPSK akhirnya mencabut perlindungan mereka kepada Richard Eliezer. 

“Sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c, UU Nomor 13 Tahun 2006,” imbuh Syahrial.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pihak LPSK juga menegaskan jika perlindungan yang mereka laksanakan semata-mata untuk kepentingan saksi dan korban bukan pihak lain.

“Semua bentuk perlindungan yang dilaksanakan, tiada lain dan tiada bukan, hanya ditujukan untuk kepentingan saksi dan korban,” kata Syahrial.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved