Repelita Jakarta - Kedudukan hukum kelompok pemohon yang mempersoalkan prasyarat akademis Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di meja hijau menuai sorotan tajam dari akademisi hukum.
Seorang praktisi hukum dari Universitas Pancasila Yusof Wangania menilai bahwa kelompok penguji tidak mempunyai pijakan hukum yang sah dalam perkara perselisihan pemilu kali ini.
ADVERTISEMENT
"Legal standing yang dimiliki 11 orang ini tidak ada. Termasuk Bung Denny tidak ada legal standing yang menyatakan Bung Denny pemohon yang memiliki hak konstitusional yang dirugikan," kata Yusof dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di kanal YouTube iNews, Selasa (29/9/2026).
Menurut pandangan Yusof Wangania, para penggugat perseorangan dibebani kewajiban besar untuk membuktikan kerugian hak mendasar yang mereka alami akibat ketetapan panitia pemilu.
Ia berargumen bahwa ruang peradilan perselisihan hasil pemilu secara ideal merupakan arena hukum yang disediakan khusus bagi para kontestan politik yang berlaga.
"Saat dia masuk ke mekanisme PHPU, yang masuk ke situ ya paslon yang dirugikan, dengan dipilih Pak Gibran sebagai cawapres mereka paslon lain merasa dirugikan," ucapnya memberikan penjelasan di kanal YouTube iNews.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hak suara individu dari masyarakat sipil secara otomatis telah didelegasikan sepenuhnya kepada figur pemimpin yang mereka pilih.
"Perseorangan yang mewakili diri sendiri sebagai pemohon dalam PHPU MK tidak punya legal standing. Karena hak mereka sudah diberikan ke paslon pilpresnya. Partai Ummat juga tidak punya legal standing," katanya menegaskan posisi aturan hukum tersebut.
Adapun proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan segera memasuki tahapan krusial berupa pemaparan pembuktian dokumen dari masing-masing kubu pada Rabu (30/9/2026) besok.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok