Berita, Nasional

Warga Desa Harapan Malili Protes Lahan Bersertifikat Dijadikan Jalur Hauling Tambang PT CLM Tanpa Izin

Repelita.net

21 September 2026 21:27 WIB • 55 view

Warga Desa Harapan Malili Protes Lahan Bersertifikat Dijadikan Jalur Hauling Tambang PT CLM Tanpa Izin
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sengketa mengenai dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat untuk operasional korporasi pertambangan di wilayah Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru yang kian memanas.

Persoalan krusial ini mengemuka secara terbuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat yang difasilitasi oleh jajaran Komisi III DPRD Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan resmi tersebut perwakilan pemilik Sertifikat Hak Milik mendesak para wakil rakyat untuk melakukan penelusuran menyeluruh terkait legalitas pemanfaatan tanah mereka.

Lahan milik warga diduga kuat telah dialihfungsikan secara sepihak menjadi jalur perlintasan truk pengangkut material tambang atau jalan hauling.

Masyarakat menuntut transparansi penuh mengenai dasar hukum operasional kendaraan berat tersebut serta kemungkinan adanya aliran dana komersial dari pihak korporasi.

Pertemuan penting di ruang sidang parlemen daerah itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi dengan melibatkan sejumlah legislator setempat.

Sejumlah perwakilan manajemen korporasi turut hadir di antaranya perwakilan PT CLM yakni Fauzy serta jajaran delegasi dari PT PDS yang terdiri atas Ayu, Agus Melas, dan Joice Andi Baso.

Sementara itu dari pihak masyarakat diwakili oleh Awaluddin Azwar yang datang mengawal aspirasi bersama sekitar 20 orang pemilik lahan bersertifikat sah.

Warga mempertanyakan klaim sepihak mengenai adanya perjanjian bisnis antarkorporasi yang menjadikan tanah milik penduduk sebagai objek komersial tanpa izin pemilik sah.

Awaluddin Azwar selaku perwakilan warga secara tegas menyampaikan, “Kalau benar lahan ini telah menjadi bagian dari kerja sama komersial antara perusahaan, maka pertanyaan kami sederhana: atas dasar hak siapa tanah ini dikomersialkan, siapa yang menerima pembayaran, dan bagaimana dengan pemegang SHM yang tanahnya digunakan?”

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak berniat untuk mencampuri urusan kemitraan bisnis internal yang dijalin di antara kedua perusahaan tersebut.

Namun persoalan hukum menjadi serius ketika titik koordinat jalur operasional itu diduga berada tepat di atas bidang tanah milik penduduk yang dilindungi hukum.

Atas dasar itu masyarakat menuntut agar seluruh berkas perjanjian dibuka secara transparan kepada publik sebelum membahas langkah penyelesaian berikutnya.

Pemilik tanah menegaskan bahwa selama ini mereka tidak pernah dilibatkan ataupun menandatangani persetujuan komersial apa pun dengan pihak manajemen tambang.

Awaluddin Azwar kembali menegaskan, “Yang kami persoalkan bukan hubungan bisnis CLM dan PDS. Itu urusan kedua perusahaan. Tetapi kalau objek yang digunakan ternyata berada di atas tanah bersertifikat milik kami, maka tidak boleh pemegang SHM justru berada di luar proses penyelesaian.”

Warga juga mengimbau agar batas wilayah konsesi izin usaha pertambangan tidak serta-merta disamakan dengan hak kepemilikan atas tanah adat atau pribadi.

Oleh karena itu pihak parlemen diminta bergerak cepat melacak indikasi adanya transaksi pembayaran sepihak yang merugikan hak-hak konstitusional warga.

Awaluddin Azwar menyatakan secara lugas, “Kalau memang sudah ada pembayaran penggunaan lahan, buka saja datanya. Jangan sampai tanahnya milik A, tetapi manfaat ekonominya diterima B. Itu yang harus kita luruskan.”

Langkah verifikasi data ini dinilai sangat mendasar guna mencegah konflik horizontal meluas serta menghindari timbulnya gugatan hukum yang lebih pelik.

Masyarakat merasakan ketidakadilan karena di satu sisi aktivitas industri meraup keuntungan besar sementara hak atas tanah mereka justru terabaikan.

Awaluddin Azwar menguraikan lebih lanjut, “Kami melihat tanah ini digunakan, ada kegiatan ekonomi di atasnya dan ada manfaat komersial yang dihasilkan. Tetapi justru pemegang SHM yang mempertanyakan haknya menghadapi berbagai persoalan. Ini yang kami minta diluruskan.”

Oleh karena itu perwakilan warga mendesak peninjauan batas wilayah di lapangan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan lingkungan.

Meskipun tengah memperjuangkan hak hukum mereka masyarakat menyatakan tetap mendukung penuh iklim investasi dan roda perekonomian di daerah.

Awaluddin Azwar menutup keterangannya dengan menyatakan, “Kami ingin perusahaan tetap beroperasi dan investasi berkembang. Tetapi ketika tanah masyarakat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi perusahaan, masyarakat pemilik tanah juga harus mendapatkan haknya secara adil.”

Merespons aduan tersebut pimpinan sidang Badawi Alwi meminta agar seluruh pihak yang bersengketa mengedepankan instrumen hukum formal yang berlaku di tanah air.

Ia juga memperingatkan seluruh pihak agar menahan diri dari tindakan provokatif di lapangan yang dapat mengganggu kondusivitas keamanan wilayah setempat.

Rapat dengar pendapat ini diharapkan melahirkan rekomendasi konkret berupa pembentukan tim pencari fakta untuk memeriksa status agraria secara objektif.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung