Repelita Jakarta - Jagat media sosial mendadak riuh setelah potongan video ceramah akademisi Saiful Mujani yang diunggah di akun Instagram @leveenia viral dan memicu polemik panas di kalangan warganet.
Video tersebut dituding berisi narasi provokatif yang mengajak publik untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2029.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, angkat bicara dengan nada tegas menilai seruan tersebut bukan sekadar kritik melainkan tindakan yang tidak masuk akal dan menabrak konstitusi.
Suhadi menyayangkan narasi tersebut muncul dalam momentum yang tidak tepat, yakni acara halalbihalal yang seharusnya menjadi ajang saling memaafkan.
“Prabowo-Gibran dipilih berdasarkan UU Pemilu yang sah. Secara hukum, kata ‘mundur’ tidak bisa dilempar sembarangan di ruang publik tanpa dasar aturan. Jujur, orang ini hanya asbun (asal bunyi),” tegas Suhadi kepada wartawan di Jakarta pada Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan bahwa jika ada kekurangan dalam pemerintahan, seharusnya publik memberikan masukan konstruktif, bukan narasi penggulingan yang dapat memecah belah persatuan.
Suhadi pun menyentil latar belakang pembuat narasi tersebut sebagai kelompok yang sakit hati pasca kontestasi politik yang telah berlalu.
Di sisi lain, Suhadi memaparkan sederet prestasi pemerintahan Prabowo yang dinilainya luput dari mata para pengkritik.
Pertama soal reformasi hukum dengan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen sebagai langkah nyata pembersihan dan penguatan aparat penegak hukum.
Kedua, stabilitas logistik tercermin dari keberhasilan pemerintah menjaga arus mudik dan harga kebutuhan pokok tetap stabil selama masa Lebaran.
Ketiga, ketahanan energi di tengah perang global yang melambungkan harga minyak dunia, Presiden Prabowo dipuji karena tetap menahan harga BBM agar tidak melonjak seperti di negara tetangga.
“Di mana letak kesalahan Presiden? Harga BBM stabil, bahan pokok terjaga. Ini keberhasilan nyata. Jangan-jangan mereka khawatir kalau keberhasilan ini membuat wacana dua periode bukan lagi sekadar isapan jempol,” sindir Suhadi.
Lebih jauh, Suhadi memperingatkan bahwa ajakan untuk menurunkan pemerintahan yang sah di tengah jalan memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.
“Ajakan menurunkan Prabowo-Gibran secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan makar. Itu merongrong pemerintah yang sah dan tergolong penghasutan. Ruang publik tidak boleh diisi oleh narasi-narasi yang mengarah pada tindakan inkonstitusional,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok