Berita, Nasional

Tim Hukum Minta Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Karena Lewati Batas Waktu Prosedural, Tak Layak Ditindaklanjuti

Repelita.net

23 May 2026 00:29 WIB • 867 view

Tim Hukum Minta Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Karena Lewati Batas Waktu Prosedural, Tak Layak Ditindaklanjuti
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kuasa hukum para terlapor mendesak aparat kepolisian tingkat daerah untuk segera menghentikan proses hukum atas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait keabsahan dokumen akademis mantan kepala negara.

Pihak pembela menegaskan bahwa substansi aduan yang menyeret nama pakar telematika serta akademisi kesehatan tersebut tidak memiliki landasan yuridis yang kuat untuk dilanjutkan ke ranah pro justitia.

ADVERTISEMENT

Polemik peninjauan dokumen kelulusan pejabat negara dinilai sebagai bagian dari diskursus ilmiah dan keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh undang-undang sehingga tidak sepatutnya berujung pada pemidanaan.

"Bahkan saya berkali-kali mengatakan, jangankan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penersangkaan, itu diterima saja laporannya tidak layak sebenarnya. Karena ini adalah sebuah kegiatan akademik ya, yang menilai atau meneliti mengenai ijazah pejabat publik atau mantan pejabat publik yang memang berada di ranah publik berdasarkan UU KIP," kata Refly di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Pihak penasihat hukum juga menanggapi pernyataan resmi dari bagian kehumasan kepolisian yang mengindikasikan bahwa berkas pemeriksaan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Tanggapan lisan dari juru bicara kepolisian dipandang hanya sebatas pemenuhan tugas administratif normatif tanpa mengetahui secara pasti perkembangan teknis berkas perkara di meja penyidik.

"Itu pernyataan yang normatif sifatnya. Dan yang kedua, dia juga tidak tahu persis apakah memang akan P21 atau tidak. Intinya dia membantah kalau tidak P21, tapi apakah akan P21, dia juga tidak tahu," ucapnya.

Aparatur humas dinilai hanya menjalankan fungsi kelembagaan untuk merespons pertanyaan media massa tanpa merujuk pada ketetapan hukum final mengenai status kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Nah, karena itu menurut saya apa yang disampaikan dia itu, ya memang dia doing his job sebagai humas. Kan humas kalau ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab," tambahnya.

Tim advokasi turut menyoroti durasi penanganan administrasi perkara oleh penyidik yang disinyalir telah melampaui batas periodisasi waktu normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan hukum acara pidana terbaru.

Keterlambatan pengembalian berkas koreksi dari instansi kepolisian ke korps adhyaksa dinilai telah melewati tenggat waktu dua pekan sehingga secara prosedural penanganan kasus ini dianggap cacat administrasi.

"Jadi kalau kami hitung sejak misalnya pelimpahan P19 misalnya, itu pelimpahan pertama itu pada tanggal 13 Januari, kemudian dikembalikan pada hari ke-13, berarti tanggal 26 Januari, dan seharusnya cuma ada waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas P19 ke Kejaksaan Tinggi DKI dari penyidik Polda Metro Jaya, maka lampaunya waktu itu sudah bertambah-tambah," katanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung