Repelita Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan mendalami temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul sidak yang dilakukan oleh tim Ombudsman Republik Indonesia di lembaga pemasyarakatan tersebut melalui tayangan di kanal YouTube Sindo Prime.
ADVERTISEMENT
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan komisi teknis di DPR untuk menindaklanjuti persoalan ini bersama kementerian terkait.
“Sudah sampaikan kepada komisi teknis dalam hal ini komisi 3 yang bermitra ee dengan Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan untuk kemudian ee dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut ya,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut tim Ombudsman menemukan adanya fasilitas mewah layaknya hunian eksklusif seperti televisi, kulkas, sofa, pendingin ruangan, hingga kendaraan mewah di area lapas.
Ombudsman juga menyatakan memiliki bukti kuat berupa video dan foto mengenai penghuni sel sultan yang diduga disewakan kepada narapidana tertentu.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pas Jawa Barat Yudi Suseno membantah tudingan mengenai adanya fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan di dalam lapas.
Yudi Suseno memberikan klarifikasi bahwa bangunan berfasilitas lengkap tersebut merupakan rumah dinas resmi untuk para pejabat struktural dan pegawai lapas.
“Sejumlah kamar yang ada di area Lapas termasuk peralatan mewah merupakan rumah dinas yang diisi oleh kepala bidang hingga kepala Lapas,” bantahnya dalam konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa bangunan tersebut juga difungsikan sebagai sarana asimilasi edukasi bagi para tahanan menjelang masa bebas mereka.
Di sisi lain Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan akan melakukan investigasi mendalam dan membuka akses bagi media untuk melihat kondisi langsung di dalam lapas.
Pihak kementerian menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran yang melibatkan petugas maupun pejabat pemasyarakatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok