Berita, Nasional

Sidang praperadilan: Roy Suryo hadirkan saksi mata saat peristiwa dirinya ditangkap polisi

Repelita.net

01 July 2026 14:42 WIB • 736 view

Sidang praperadilan: Roy Suryo hadirkan saksi mata saat peristiwa dirinya ditangkap polisi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Agenda konferensi kali ini difokuskan pada tahap pembuktian melalui keterangan saksi serta paparan pendapat dari ahli yang datangkan pihak pemohon.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo menghadirkan tiga orang Saksi yang mengaku mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa penangkapan dirinya.

Saksi ketiga tersebut yakni Khoiri sebagai sopir pribadi, Aida seorang teman, serta Krisanti yang merupakan asisten pribadi Roy Suryo.

Ya jadi gini, memang Saksi-saksinya, itu jelas ada yang memang dari rumah dan ada yang mengetahui saat di Polda Metro Jaya, ujar Roy.

Roy menegaskan bahwa para Saksi yang dihadirkan memiliki kapasitas dan kredibilitas sebagai pihak yang berada di lokasi kejadian saat proses hukum berlangsung.

Khoiri, salah satu Saksi, secara khusus memberikan keterangan terkait perlakuan petugas yang dianggap menghambat hak dasar Roy Suryo saat penangkapan.

Kebetulan Saksi ini ada di kejadian ketika di atas, ya ketika menyaksikan betul, saya tidak boleh ganti baju, saya tidak boleh cuci muka, ungkap Roy.

Cuci muka saja enggak boleh, apalagi mandi. Jadi dia mengerti betul kejadian yang ada, menambahkan kepada awak media.

Selain saksi mata, pihak pemohon juga menghadirkan Didit Wijayanto Wijaya selaku ahli hukum pidana guna mengulas aspek perlindungan hak tersangka dalam praperadilan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, juga menyerahkan empat bukti rekaman video yang mendokumentasikan proses penggeledahan hingga terpencil.

Nanti teknisnya sebelum pemeriksaan Saksi, kami meminta untuk memutarkan beberapa video untuk mengingatkan kembali kepada saudara Saksi, jelas Abdul Gafur.

Pihak majelis hakim hakim agar setiap materi video yang diputar nantinya harus relevan dengan substansi keterangan saksi yang sedang diperiksa.

Baik begitu ya, nanti diputarkan video yang relevan saja nanti dengan keterangan saksi yang bersangkutan, tutur hakim dalam persidangan.

Gugatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini ditujukan untuk menguji sah tidaknya tindakan kepolisian dalam proses penggeledahan, penangkapan, hingga terasing terhadap Roy Suryo. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung