Repelita Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali diputuskan untuk ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Mei 2026 .
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengonfirmasi bahwa agenda sidang dengan pemeriksaan saksi atau ahli meringankan (a de charge) tidak dapat dilanjutkan lantaran Nadiem yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu mengaku sakit dan tidak dapat hadir secara langsung di ruang persidangan .
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, usai menjalani sidang pada Senin, 4 Mei 2026 malam, Nadiem langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Abdi Waluoyo, Jakarta, karena mengeluhkan rasa nyeri yang hebat di bagian punggung belakang tubuhnya .
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mendatangi rumah sakit untuk memverifikasi kondisi kesehatan terdakwa sekaligus berdialog langsung dengan dokter yang menangani .
Menariknya, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada pagi hari sebelum sidang digelar, tim medis menyatakan bahwa Nadiem tidak mengalami demam, hasil laboratoriumnya normal, dan tekanan darahnya dalam batas stabil .
"Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal 5 Mei ini yaitu pertama pada kesimpulannya: terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal," ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim .
"Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem Anwar Makarim dalam keadaan sehat, sehingga dia diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan," imbuhnya .
JPU juga menyebut bahwa hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan terhadap Nadiem juga menunjukkan hasil yang normal, sehingga secara medis tidak ada halangan bagi yang bersangkutan untuk hadir di pengadilan .
Namun, jaksa menyampaikan bahwa ketika timnya hendak membawa Nadiem dari rumah sakit menuju ruang sidang, terdakwa kembali mengeluhkan rasa sakit di bagian punggungnya yang membuatnya tidak kuat untuk berjalan .
Jaksa kemudian mengonfirmasi kembali keluhan tersebut kepada dokter yang merawat, dan dokter menyatakan bahwa keluhan nyeri yang dirasakan Nadiem bersifat sangat subjektif atau tergantung pada persepsi rasa sakit pribadi pasien .
"Kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya dokter mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat," jelas Roy Riady menirukan pernyataan tim medis .
Tim JPU pun menyimpulkan bahwa meskipun hasil pemeriksaan medis objektif menunjukkan kondisi sehat, pihaknya tidak dapat memaksakan kehadiran terdakwa ke pengadilan karena alasan kemanusiaan .
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyampaikan apresiasi kepada jaksa yang telah sigap membawa kliennya ke IGD pada malam sebelumnya sehingga mendapat penanganan yang tepat .
"Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari JPU tadi malam langsung membawa ke IGD," ujar Zaid di ruang sidang .
Zaid menjelaskan bahwa Nadiem memang merasakan sakit yang nyata di wilayah punggungnya, dan pihaknya berharap pengobatan yang dijalankan dapat berlangsung maksimal agar kliennya dapat hadir pada agenda sidang berikutnya .
"Seperti yang tadi sudah kita sampaikan Yang Mulia, bahwa terdakwa ini merasakan sakitnya di wilayah belakang. Memang betul ada denyut jantung ataupun pemeriksaan suhu tapi yang dia rasakan sakit karena saya tadi juga masuk ke dalam ruangan, itu yang dirasakan sakit itu yang di bagian belakang itu," jelas Zaid .
Mendengar paparan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memutuskan untuk tidak melanjutkan agenda sidang pada hari itu guna memberi kesempatan bagi terdakwa untuk beristirahat dan memulihkan kondisi kesehatannya .
"Hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok, Rabu tanggal 6 Mei 2026, masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli," tegas hakim sebelum mengetuk palu .
Hakim berharap bahwa pada sidang yang dijadwalkan ulang besok pagi, terdakwa Nadiem dapat hadir secara fisik mengingat agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan tim kuasa hukum sudah sangat mendesak untuk diselesaikan .
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 .
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp2,18 triliun, yang terdiri dari kerugian program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun dan kerugian akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan sebesar Rp621 miliar .
Lebih lanjut, Nadiem juga diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima aliran uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang mayoritas dananya bersumber dari investasi Google .
Hingga berita ini diturunkan, sidang tetap dijadwalkan ulang pada Rabu, 6 Mei 2026, dan publik masih menanti apakah Nadiem akan hadir atau kembali mangkir dengan alasan kesehatan yang dinilai tim jaksa sebagai sangat subjektif .
Editor: 91224 R-ID Elok