Berita, Hukum

Sentilan Mahfud MD Tanggapi Penjelasan Status Soal KPK Tahanan Rumah Yaqut Cholil: Mengapa dan Ada Apa?

Repelita.net

28 March 2026 07:08 WIB • 989 view

Sentilan Mahfud MD Tanggapi Penjelasan Status Soal KPK Tahanan Rumah Yaqut Cholil: Mengapa dan Ada Apa?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengabulkan permintaan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, masih terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Berbagai penjelasan yang disampaikan oleh lembaga antirasuah setelah pengalihan status tahanan Yaqut justru membuat publik tetap diliputi rasa penasaran dan pertanyaan yang belum terjawab secara memuaskan.

ADVERTISEMENT

Belakangan, ketertarikan untuk memperoleh perlakuan yang sama berupa pengalihan status menjadi tahanan rumah juga mulai bermunculan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya yang mengajukan permohonan serupa.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, menyampaikan pandangan bahwa penjelasan KPK yang menyebut keputusan memindahkan Yaqut ke tahanan rumah sudah sesuai undang-undang pada dasarnya memang benar.

Kalau cuma sesuai undang-undang, betul, tetapi kalau tetap ditahan di rumah tahanan juga sesuai undang-undang, demikian ujar Mahfud dalam unggahannya yang menyoroti kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Menurut Mahfud, para tahanan lain juga jika ditahan di rumah, maka hal itu juga akan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sama halnya jika mereka tetap ditempatkan di rumah tahanan.

Soalnya kenapa dan ada apa, ini hukum loh, demikian pernyataan Mahfud yang menggarisbawahi bahwa seharusnya ada alasan yang jelas dan transparan di balik keputusan pemberian perlakuan khusus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sorotan tajam atas keputusan yang diambil terkait Yaqut, karena ia merupakan tahanan pertama dalam sejarah lembaga antirasuah yang status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini menjadi preseden baru dalam praktik penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kriteria dan alasan di balik pemberian perlakuan istimewa tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung