Berita, Nasional

Satu Langkah Lagi Gibran Dipecat, Profesor Denny Indrayana Bongkar Skandal Besar Konstitusi Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Repelita.net

20 September 2026 12:59 WIB • 88 view

Satu Langkah Lagi Gibran Dipecat, Profesor Denny Indrayana Bongkar Skandal Besar Konstitusi Syarat Pendidikan Wakil Presiden
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Profesor Denny Indrayana menyebutkan bahwa hanya tinggal satu langkah lagi bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi sanksi pemberhentian atau dipecat dari jabatan Wakil Presiden.

Hal tersebut dikarenakan dirinya bersama tim hukum secara resmi telah membongkar skandal besar konstitusi terkait dugaan manipulasi syarat administratif pendidikan dalam pencalonan Pemilu 2024 silam.

ADVERTISEMENT

Melalui tayangan gelar wicara di saluran YouTube Refly Harun yang diunggah pada hari Minggu tanggal dua puluh September tahun dua ribu dua puluh enam, Profesor Denny Indrayana menegaskan skandal ini tergolong sebagai salah satu pelanggaran hukum paling serius dalam sejarah tata negara.

Ia memaparkan bahwa langkah hukum perselisihan hasil pemilihan umum yang saat ini sudah terdaftar resmi di Mahkamah Konstitusi menjadi penentu utama dalam memutuskan nasib jabatan sang Wakil Presiden.

Jika permohonan setebal 66 halaman tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim, maka sanksi pemecatan atau diskualifikasi final secara otomatis harus langsung dieksekusi.

Profesor Denny Indrayana menjabarkan secara rinci bahwa skandal besar konstitusi ini berfokus pada pelanggaran Pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu mengenai standar minimum pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Ia mengutarakan bahwa hingga detik ini tidak ada satu pun bukti otentik kelulusan sekolah lanjutan tingkat atas sederajat milik Gibran yang pernah diajukan secara sah.

Pihak panitia penyelenggara pemilu dinilai hanya bersandar pada surat keterangan penyetaraan SMK dari UTS Insearch yang tidak didukung oleh dokumen dasar seperti transkrip nilai resmi, rapot, maupun bukti kelulusan yang valid.

Menurutnya, pemaksaan berkas yang cacat hukum prosedural ini secara nyata telah mengadali aturan hukum dan mencederai asas meritokrasi kepemimpinan nasional.

Lebih lanjut, Profesor Denny Indrayana menerangkan bahwa sanksi pemberhentian ini didorong lewat jalur Mahkamah Konstitusi karena objek pelanggaran administratifnya terjadi sejak awal proses pencalonan.

Dirinya sengaja tidak menggunakan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 tentang pemakzulan politik di Dewan Perwakilan Rakyat karena dinilai kurang tepat untuk kasus kecacatan sejak awal.

Ia menyampaikan kutipan asli klausul konstitusi pemakzulan tersebut, "presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat ya baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara korupsi penyuapan tindak pidana berat lainnya itu satu kluster ya he atau perbuatan tercela kluster kedua maupun apabila terbukti tidak lagi ya sekali lagi apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden".

Berdasarkan frasa konstitusi tersebut, pemecatan lewat jalur persidangan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi dipandang jauh lebih kuat dan progresif karena membuktikan bahwa Gibran dari awal memang tidak pernah memenuhi syarat hukum untuk dilantik.

Di hadapan Refly Harun, Profesor Denny Indrayana optimistis bahwa pembongkaran skandal besar ini akan memaksa lembaga peradilan untuk segera menggelar sidang pembuktian terbuka secara cepat.

Ia menekankan bahwa proses persidangan ini hanya membutuhkan waktu singkat selama 14 hari kerja untuk memanggil Gibran serta kementerian terkait guna menunjukkan dokumen ijazah yang asli.

Dirinya juga mengklarifikasi bahwa status hukum pribadinya kini sudah bersih total setelah diterbitkannya surat penghentian penyidikan atau SP3 terkait kasus payment gateway tahun 2014 karena tidak cukup bukti.

Dengan hilangnya beban hukum masa lalu itu, ia memastikan pergerakan hukum membongkar skandal syarat pendidikan ini murni demi menjaga integritas konstitusi serta menyelamatkan tatanan hukum Indonesia agar tidak rusak oleh kepentingan kekuasaan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung