Repelita Jakarta - Ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendadak riuh akibat perdebatan sengit mengenai regulasi pertanahan nasional.
Silang pendapat yang berlangsung panas di tingkat parlemen tersebut terekam dalam tayangan audio visual milik kanal YouTube @iNews.
ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria memicu ketegangan antara jajaran legislator dengan perwakilan pemerintah yang hadir.
Polemik mencuat lantaran terdapat perbedaan pandangan yang tajam terkait urusan penghapusan buku tanah serta pembentukan lembaga pengelola.
Seorang anggota dewan pria menyampaikan argumentasi tegas terkait mekanisme teknis penguasaan tanah milik negara yang dikelola oleh masyarakat.
Ia mengingatkan agar pihak kementerian tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan penataan aset agraria agar tidak merugikan kepentingan publik.
Dalam forum resmi tersebut, sang legislator menyampaikan pandangannya yang berbunyi, "jangan dihapus dong yang ngelola kan cuman rakyat doang yang nguasai tetap Ibu tetap negara iya Pak benar gitu loh".
Ia melanjutkan tanggapannya terhadap penjelasan draf aturan, "jangan ibu mikirnya hapus buku tapi itu urusan Ibu bukan urusan kita gitu loh benar saya Bapak ee izin di Dim 286 itu udah udah udah ngomong loh Pak masalah penghapusan buku dimnya aslinya Pak itu sudah ngomong mungkin kalau letak saya enggak pas di sini nanti kita formulakan ulang cuman kan saya kronologisnya ini begini tahapan".
Suasana persidangan semakin dinamis ketika pembahasan mulai memasuki pasal penetapan objek reforma agraria yang dianggap masih multitafsir.
Pihak parlemen mengkritik keras draf aturan yang dinilai tidak mandiri karena penentuan lembaga pelaksana masih harus menunggu keputusan eksekutif.
Ia pun melayangkan kritik secara langsung berupa, "sepakat ngomongnya instansi instan pemerintah yang diatur oleh loh ya enggak kan kita ma buat undang-undang kok nunggu Perpres aneh".
Ia melanjutkan kritik tersebut di dalam ruang sidang, "ya enggak tahu Pak kalau yang buat undang-undang kan kita ini turunan undang-undang ini dibuatlah Perpres PP dan seterusnya ditulis saja ya itu saya tulis Pak sudah kalau sudah lah kalau nanti memang kemudian Pak berpengaruh kepada ujung nanti Bu".
Ia menambahkan, "sebentar Bu ke ujung ya itu nanti yang terpenting sekarang gini Bu kita tidak ngurusin penghapusan buku di sini Ya tidak soal bawa pelepasan itu hal-hal yang menurut saya ee itu sudah paling akhir ya jadi pelepasan itu tetap Bu".
Ia menegaskan, "semuanya itu menjadi misalkan kayak HPL itu tanah-tanah siapa tanah BUM BMN ini itu kan enggak mungkin dihapus buku Bu".
Anggota dewan dari fraksi oposisi maupun koalisi bergantian memberikan masukan kritis agar payung hukum yang dihasilkan benar-benar kokoh.
Mereka menilai sangat janggal apabila sebuah produk undang-undang yang berkedudukan tinggi justru menjadi tidak jelas akibat menanti regulasi turunan.
Kritik tajam kembali diutarakan oleh perwakilan parlemen yang berbunyi, "yang buit melalui Perpres kok capek kali kita nunggunya itu kan sepakat ngomongnya instansi instan pemerintah yang diatur oleh loh ya enggak kan kita ma buat undang-undang kok nunggu Perpres aneh ya enggak tahu Pak kalau yang buat undang-undang kan kita ini turunan undang-undang ini dibuatlah Perpres PP dan seterusnya loh kok kita malah nunggu Perpres bilang tadi Pak an ajaib menurut saya ini".
Ia melanjutkan interupsinya, "ini maksudnya beran ketua loh enggak bisa gitu dong kalau gitu tunjukkan mana nanti ditetapkan oleh pemerintah lah lucu banget undang-undang cap apa ini kalau begitu coba Pak buka pasal 11 biar Pak Jenderal ngikutin pasal 11 nomor 11 nomor 11 ya pasal 11 pasal 11 pasal 11 pasal 7 terus pasal pelan-pelan pelan-pelan pelan-pelan jangan paksa kali".
Ia memaparkan kembali draf dokumen, "beran dibentuk berdasar undang-undang ini pemerintah mengusulkan penyelenggaraan reforma agensi oleh instansi pemerintah lah iku sinten iku sinten yang biru yang siapa oh yang biru yang biru penjangan reforma agraria dilaksanakan oleh pemerintah yang dibentuh khusus untuk reforma agraria".
Ia mengakhiri kritiknya, "artinya lembaga kewenangannya juga ada di bawah lah namanya apa nunggu nunggu pemerintah loh kok lucu banget masa undang-undang nunggu Perpres kenapa pakai mic pakai mic pakai mic Pak biar kita jelas permainan ini itu langsung ajaak biar panen".
Merespons rentetan kritik tersebut, perwakilan dari pihak pemerintah langsung memberikan jawaban normatif mengenai dasar penentuan struktur kelembagaan.
Mereka berdalih bahwa segala urusan terkait nomenklatur instansi baru merupakan hak prerogatif kepala negara yang akan diatur secara khusus.
Pejabat pemerintah tersebut memberikan penjelasan di hadapan dewan berupa, "iya aduh izin Pak pak kedua ini kan terkait nggih nomenklatur penamaan dan sebagainya nanti akan diatur di dalam peraturan presiden Pak karena ini adalah lembaga dari Presiden".
Ia menambahkan argumen pertahanan, "nomenklatur nomenklatur yang mana ini Pak coba tunjukkan nomenklaturnya nomenklatur dari instansi pemerintah ini Bapak yang penting di dalam jadi begini Pak kita kan membuat undang-undang nih tertinggi itu Undang-Undang Dasar dan seterusnya dan seterusnya sampai dengan undang-undang kita buat baru Perpres itu di bawahnya".
Perdebatan kian mengerucut ketika perwakilan anggota legislatif dari Partai Gerindra turut angkat bicara guna memberikan catatan penting bagi kabinet.
Ia mengaitkan substansi pembahasan ini dengan posisi hukum undang-undang sektoral yang selama ini dinilai kerap memicu tumpang tindih aturan.
Dalam penyampaiannya, perwakilan fraksi tersebut menjelaskan, "izin Pak Ketua saya kan mitranya Kementerian Paneris 2 ya jadi saya penasaran itu dengan argumentasi yang disampaikan oleh pemerintah kemarin terkait urusan dengan badan atau lembagalah yang menjadi konsen dari RUU kita kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Kementerian Negara dan lain-lain".
Ia melanjutkan pandangannya, "justru argumentasi yang disampaikan oleh teman-teman pemerintah itu malah nanti kasihan Presiden presiden justru punya keterbatasan kalau memakai undang-undang Kementerian Negara apalagi tadi disadari oleh Wakil Menteri Hukum bahwa undang-undang ini dibuat memang khusus wabil khusus le spesialis".
Ia menjabarkan solusi, "kenapa karena pengalaman selama ini sektoral itu tidak mampu untuk menyelesaikan konflik-konflik itu sehingga menurut saya daripada nanti bolak-balik kita salah ruwet pemerintah saja yang membuat namanya badannya apa disebutkan iya di sini disebutkan mungkin bisa berkonsultasi dengan pimpinan".
Ia menegaskan arah politiknya, "saya tadi juga sudah berkomunikasi dengan apa namanya teman-teman wamen itu karena gini kalau konsen saya karena presidennya itu dari Partai Gerinda saya Partai Gerenda Pak Prabowo jangan sampai ada kesan bahwa presiden ini buat badan-badan melulu tetapi kalau sudah ditunjuk dalam undang-undang oh saya perintah undang-undang nama badannya itu itu konsen saya di situ terima kasih pimpinan".
Pihak perwakilan pemerintah kembali memberikan tanggapan balik dengan menggunakan rujukan landasan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Mereka menyatakan tetap berpegang pada aturan mengenai tata laksana lembaga nonstruktural demi menjaga fleksibilitas organisasi eksekutif.
Dalam argumen penutupnya, pihak pemerintah menegaskan, "tentang nomenklatur Pak yang tadi disampaikan ee kami berpegangan Pak kepada Undang-Undang Nomor 161 Tahun 2024 di pasal 25 25 itu di ayat 3-nya itu bicaranya begini Pak lembaga nonstruktural atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bergudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yangukan oleh Presiden atau sesuai dengan ketuan peran undang-undang ketentuan lebih lanjut tentang itu diatur dengan peraturan presiden Pak".
Ia melanjutkan pembelaannya, "sehingga kemudian dari sini sejaksejak adanya undang-undang ini maka kemudian di undang-undang manaun itu kita tidak pernah bicara tentang nomenklatur badan institusi apapun dalam sebuah undang-undang tuh sehingga kemudian ini yang kita batasin Pak".
Ia menambahkan alasan pemisahan wewenang, "sehingga kemudian kalau suatu saat misalnya karena ini urusannya urusan eksekutif jadi suatu saat kalau misalnya Presiden berkehendak misalnya "Oh saya kok rasanya enggak pas dengan nama ini." Bisa dirubah kapan saja dengan apa Perpres tapi kalau itu ada di undang-undang Pak nama ini cuma nama nama nomenklatur saja sebetulnya Pak bukan soal tugasnya sehingga fungsi dan kewenangannya tetap ada harus ada Pak ya fungsi dan kewenangannya ada tugasnya ada semua i ada ada Pak ada".
Setelah mendengar pemaparan komprehensif dari kedua belah pihak, perwakilan pimpinan rapat akhirnya mengambil jalan tengah untuk merumuskan ulang formula pasal.
Pembahasan draf pasal kelembagaan tersebut akhirnya disepakati untuk ditunda sementara guna menyempurnakan redaksional teknis organisasi.
Ia pun menyudahi perdebatan panas tersebut dengan berbunyi, "soal pembentukan organisasinya struktur organisasinya ya itu nanti Perpres itu nanti yang buat pimpinan begitu jangan berpanjang lagi Pak udah Pak udah Pak cukup Pak cukup Pak".
Proses harmonisasi rancangan regulasi agraria ini dipastikan akan terus berjalan dengan melibatkan tim sinkronisasi dari lintas kementerian terkait (*)
Editor: 91224 R-ID Elok