Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang bernama Said Didu melontarkan pernyataan bahwa peringatan dini dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kini terbukti nyata.
ADVERTISEMENT
Said Didu mengingatkan kembali ke ruang publik bahwa Yusril Ihza Mahendra pada tanggal 17 Oktober 2023 silam sebetulnya pernah memberikan saran terbuka agar putra sulung presiden ke-7 tersebut tidak maju.
Meskipun saat itu pihak Mahkamah Konstitusi menetapkan syarat usia terpenuhi, namun pakar hukum tatanegara tersebut menilai formula keputusan yang diambil oleh lembaga peradilan terkait sangat problematik.
Kendati demikian, dirinya memberikan catatan kritis bahwa pandangan awal dari mantan menteri sekretaris negara tersebut kemudian sempat dikoreksi kembali oleh yang bersangkutan pada tanggal 20 Desember 2023.
Namun situasi saat ini dinilai oleh Said Didu telah bergeser menjadi jauh lebih pelik setelah adanya kolaborasi vonis hukum terbaru yang dikeluarkan secara resmi oleh dua lembaga peradilan tertinggi negara.
Melalui sebuah tulisan yang diunggah pada akun X pribadinya pada hari Minggu tanggal 1 November 2026, tokoh kritikus nasional tersebut menjabarkan implikasi hukum dari putusan gabungan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
“Dengan keputusan dua lembaga hukum tertinggi (MK dan MA) yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau setara, maka sudah dipastikan bahwa secara hukum Gibran tidak sah sebagai Wapres,” kata Said Didu lewat akun X miliknya, Minggu, 1 November 2026.
Lantaran landasan legalitas administratifnya resmi gugur di mata hukum, pimpinan gerakan sipil tersebut menuntut adanya pergerakan tanggap dan kesadaran moral dari para tokoh politik di Senayan.
Ia meminta jajaran wakil rakyat segera mengambil tindakan tegas melalui mekanisme kelembagaan ketatanegaraan guna menyelesaikan polemik keabsahan kursi kepemimpinan wakil presiden agar tidak berlarut-larut.
“Kita tunggu kewarasan para politisi untuk mengambil keputusan politik untuk tuntaskan penyelesaian masalah ini,” tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok