Berita, Nasional

Skakmat! Keputusan MA Bikin Gibran Tak Bisa Berkutik, Kubu SBY Sebut Tinggal Pilih Cara Ini

Repelita.net

02 November 2026 14:01 WIB • 149 view

Skakmat! Keputusan MA Bikin Gibran Tak Bisa Berkutik, Kubu SBY Sebut Tinggal Pilih Cara Ini
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketetapan hukum yudisial tertinggi mengenai pembatalan berkas kelulusan sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka memicu sorotan tajam terkait pemenuhan syarat kelayakan formil jabatan wakil kepala negara saat ini.

Penilaian mendalam tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, yang menggarisbawahi bahwa ketetapan hukum terbaru memiliki kekuatan eksekutorial yang sangat tegas dan mutlak.

ADVERTISEMENT

Melalui tulisan opini di akun media sosial pribadi miliknya pada 1 November 2026, ia menyatakan, "Secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres—mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD—sudah tidak lagi memenuhi syarat."

Langkah penjelasan ini sengaja dipublikasikan secara terbuka guna merespons banyaknya pertanyaan serta desakan konfirmasi yang dilayangkan oleh rekan sejawat maupun para awak media nasional.

Dirinya membandingkan ketetapan yudisial tata usaha negara tersebut dengan proses penanganan sengketa hasil pemilu yang sebelumnya sempat bergulir di lembaga Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lampau.

Ia memberikan catatan tertulis, "Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam—walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam—masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: 'belum ditemukan atau tidak ditemukan'."

Berbeda dengan ketetapan terdahulu, putusan kali ini dipandang tidak lagi menyisakan ruang perdebatan formil karena memerintahkan penarikan serta pemusnahan total terhadap berkas prasyarat pendaftaran yang dinilai cacat hukum.

Berdasarkan situasi krusial tersebut, terdapat dua opsi konstitusional yang dapat ditempuh, yakni pelepasan jabatan secara sukarela atau pengaktifan fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Ia menegaskan pilihan tersebut dengan menuliskan, "Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD."

Guna memperkuat argumentasi ketatanegaraan tersebut, dirinya membuat perbandingan analogis dengan mekanisme eksekusi putusan inkrah pada ranah peradilan pidana maupun sengketa perdata pada umumnya.

Ia memungkasi pandangan hukumnya dengan menyatakan kalimat penutup, "Apakah perkara ini akan lanjut ke 'eksekusi' politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu."

Adapun gelombang polemik tata usaha negara ini bersumber dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan permohonan keberatan dari pihak penggugat H.M. Subhan.

Otoritas kehakiman tertinggi resmi menganulir Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 silam.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung