Repelita Jakarta - Tokoh publik Roy Suryo memberikan respons terbuka mengenai langkah institusi kepolisian daerah yang berniat mempublikasikan perkembangan status hukum atas kasus yang menjerat dirinya.
Pakar telematika tersebut bersanding bersama figur klinis lain sebagai pihak terlapor dalam pusaran perkara dugaan pencemaran nama baik terkait dokumen kelulusan mantan kepala negara.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah kesempatan pada Jumat, 15 Mei 2026, mantan anggota legislatif ini secara terang-terangan melontarkan bantahan sekaligus menantang spekulasi mengenai pelimpahan berkas penyidikan ke kejaksaan.
“Saya ingin menantang juga omongan-omongan yang mengatakan minggu depan sudah P21,” kata Roy Suryo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok