Berita, Nasional

Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

Repelita.net

30 June 2026 18:23 WIB • 897 view

Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Roy Suryo terpantau menunjukkan demonstrasi tidak setuju dengan berulang kali kesepakatan kepala saat tim hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas gugatan praperadilannya.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadi ajang bagi pihak kepolisian untuk memaparkan bahwa prosedur seluruh penangkapan dilakukan secara legal.

ADVERTISEMENT

Kepolisian dengan tegas menepis tudingan bahwa mengabaikan telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah tersebut.

Seluruh rangkaian langkah investigasi yang diambil termasuk telah mengikuti koridor hukum yang berlaku berdasarkan ketentuan KUHAP.

Proses hukum itu sendiri bermula dari serangkaian penyidikan yang diukur hingga akhirnya dikoordinasikan dengan pihak jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21, ujar perwakilan tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Pihak penyidik ​​menjelaskan bahwa status perkara yang sudah lengkap itu memicu kewajiban kepolisian untuk menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada undang-undang umum.

Sebelum melakukan penangkapan di kediaman Roy Suryo, polisi mengeklaim telah mengantongi surat izin dan berkomunikasi dengan petugas keamanan lingkungan setempat.

Kemudian melakukan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diungkapkan tersebut, jelasnya.

Menghadapi persetujuan tersebut, penyidik ​​menyusun berita acara resmi sebagai catatan administratif yang diperlukan.

Selanjutnya Roy Suryo sempat menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya serta pemeriksaan lanjutan di RS Polri Kramat Jati.

Setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap, maka pada tanggal 22 Juni 2026, Termohon menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum atau menyerahkan tahap dua sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, katanya.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan mereka merupakan rangkaian proses hukum yang utuh dan profesional.

Oleh karena itu, setiap tindakan yang diminta harus dipandang sebagai suatu kesatuan proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan hukum secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat dinilai secara parsial ataupun dipandang sebagai tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang, katanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung