Repelita Jakarta - Ketetapan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik respons dari kalangan pendukungnya.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, meminta publik agar memahami duduk perkara administratif pencalonan presiden dan wakil presiden secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan adanya regulasi khusus yang mengatur kualifikasi lulusan lembaga pendidikan luar negeri bagi para calon pemimpin nasional.
Menurut Andi Azwan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 18 ayat (3) telah memberikan ruang pengecualian bagi lulusan dari luar negeri.
Persyaratan kualifikasi tersebut mengizinkan penggunaan ijazah jenjang tertinggi sebagai pengganti sertifikat kelulusan setara SMA.
"Bagi lulusan luar negeri, terdapat pengecualian untuk menunjukkan ijazah SMA atau ijazah yang setara dengan SMA. Mereka dapat menggunakan ijazah pendidikan tertinggi, baik S1, S2, maupun S3," kata Andi pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Ia menambahkan bahwa regulasi dalam Undang-Undang Pemilu pada dasarnya ditujukan untuk mengatur standar lulusan dalam negeri.
Sementara itu, kriteria pendaftaran khusus lulusan luar negeri sudah tertera secara eksplisit pada norma hukum di PKPU.
Andi juga mengingatkan bahwa ketetapan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan mengikat tanpa peluang banding.
Kala itu majelis hakim MK telah menampik tuntutan pembatalan atau diskualifikasi terhadap penetapan cawapres Gibran.
Berlandaskan hal tersebut, legalitas posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dinilai tetap sah berdasarkan hasil mandat rakyat serta ketetapan hukum yang inkrah.
Mengenai turunan amar putusan kasasi MA, Andi mengaku pihaknya beserta tim hukum belum menerima dokumen resmi dari e-Court.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan spekulatif sebelum mencermati seluruh isi berkas perkara.
Tim advokasi bersama gabungan relawan bakal mengeluarkan pernyataan resmi usai menelaah seluruh rincian perkara tersebut.
Andi turut mengingatkan kelompok-kelompok tertentu agar tidak melakukan langkah politis yang mencederai koridor konstitusi.
"Saya melihat ada pihak yang memang memiliki target pada 2026 ini untuk melengserkan Mas Gibran dari jabatan Wakil Presiden dan menggantikannya dengan orang lain. Apa pun caranya, menurut saya, ada politisasi hukum dalam persoalan ini," ujarnya pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Meskipun menyinyalir adanya maneuver politik tertentu, Andi menegaskan pihaknya tetap menaruh hormat pada institusi MA serta menjunjung supremasi hukum.
Sebagai pelengkap argumentasi, Andi membeberkan bukti berkas pendidikan Gibran yang selama ini sempat menjadi sorotan.
Seluruh rekam jejak studi mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi disebut telah dilampirkan dalam sidang PTUN.
Dokumen penentu kesetaraan jenjang pendidikan SMA milik Gibran merujuk pada berkas Advanced Diploma dari lembaga MDIS.
"Advanced Diploma yang dikeluarkan oleh MDIS itu adalah ijazah yang setara dengan jenjang pendidikan SMA. Hal itu juga sudah tercantum dalam prospektus MDIS," kata Andi pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Ijazah Advanced Diploma tersebut dipandang menjadi bukti sah kualifikasi cawapres sekaligus bukti baru yang relevan untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok