Berita, Nasional

Rekam Jejak Hukum Tito Sulistio Disorot, Publik Desak Pencopotan dari Badan Supervisi

Repelita.net

30 April 2026 20:21 WIB • 1,277 view

Rekam Jejak Hukum Tito Sulistio Disorot, Publik Desak Pencopotan dari Badan Supervisi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Publik saat ini tengah menyoroti rekam jejak hukum Tito Sulistio yang menjabat sebagai anggota badan supervisi di lembaga pengawas sektor keuangan.

Sorotan tajam itu mencuat setelah beredarnya sebuah video viral di media sosial yang mengulas keterlibatan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia tersebut dalam perkara hukum masa lalu.

ADVERTISEMENT

Sebagai anggota badan supervisi yang memiliki fungsi pengawasan strategis, Tito dinilai tidak layak menduduki posisi tersebut oleh sejumlah kalangan.

Ia dianggap telah mencoreng marwah dan integritas lembaga yang seharusnya dia awasi dengan ketat.

Dalam dunia bisnis, Tito juga dikenal memiliki kedekatan dengan konglomerat Hary Tanoesoedibjo dan pernah menjabat sebagai komisaris di MNC Vision.

Nama Tito Sulistio disebut-sebut tersangkut kasus transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bodong senilai US$28 juta pada tahun 1999.

Dalam perkara hukum yang bergulir puluhan tahun ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Selain menggugat Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menggugat Tito Sulistio sebagai tergugat III serta Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV.

Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh keempat tergugat.

CMNP mengklaim telah mengalami kerugian yang sangat besar hingga mencapai Rp119 triliun akibat transaksi tukar-menukar surat berharga NCD bodong tersebut.

Pada Rabu, 22 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Fajas Kusuma Aji memutus perkara tersebut secara e-court.

Majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim kemudian menghukum Hary Tanoe beserta kelompok usaha MNC Group untuk membayar ganti rugi sebesar US$28 juta.

Selain pokok ganti rugi, Hary Tanoe juga diwajibkan membayar bunga sebesar 6 persen per tahun sejak tanggal 9 Mei 2002.

Hukuman tambahan juga dijatuhkan kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar secara tanggung renteng.

Sementara itu, Tito Sulistio sebagai turut tergugat III dihukum oleh majelis hakim untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan pengadilan.

Atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum ini, sejumlah netizen mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengambil langkah tegas.

“Aparat yang berada di lembaga pengawas harus bersih dari masalah hukum. Mereka digaji dari uang rakyat,” demikian salah satu desakan yang terdengar dalam video viral tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung