Berita, Nasional

Koalisi Sipil Desak Mabes TNI Tarik Seluruh Personel dari Pengamanan Unjuk Rasa di Jakarta

Repelita.net

28 October 2026 19:00 WIB • 106 view

Koalisi Sipil Desak Mabes TNI Tarik Seluruh Personel dari Pengamanan Unjuk Rasa di Jakarta
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan desakan keras kepada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia agar segera menarik seluruh personelnya dari pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Penempatan prajurit militer aktif di tengah-tengah momentum penyampaian pendapat di muka umum dinilai berisiko tinggi mengaburkan batasan tegas antara fungsi pertahanan negara dengan tugas menjaga keamanan serta ketertiban dalam negeri.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemantauan langsung koalisi di lapangan, sejumlah anggota pasukan militer tampak disiagakan pada pelbagai titik krusial, mulai dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia, lorong-lorong gang pemukiman, hingga titik konsentrasi massa lainnya di ibu kota.

Kehadiran unsur aparat militer di ruang-ruang publik, khususnya saat warga sedang menyuarakan aspirasi serta kritik terbuka, dinilai memicu rasa intimidasi psikologis sekaligus mempersempit ruang gerak kebebasan sipil warga negara.

Langkah pengerahan prajurit tersebut dipandang bertentangan secara mendasar dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru saja diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Peraturan perundang-undangan menetapkan mandat utama militer adalah menyelenggarakan pertahanan negara dari ancaman luar, bukan bertugas mengamankan aksi unjuk rasa ataupun berhadapan langsung dengan elemen masyarakat sipil yang sedang menyampaikan pendapat.

Pelibatan personel tentara dalam menangani para demonstran dikhawatirkan dapat membahayakan prinsip pembagian kewenangan institusi, sekaligus membuka celah lebar bagi masuknya pendekatan militeristik dalam menyelesaikan persoalan sosial-politik warga sipil.

Koalisi menegaskan aksi unjuk rasa secara damai bukanlah bentuk ancaman militer yang memerlukan pengerahan kekuatan tempur, sehingga proses pengamanan unjuk rasa sepatutnya mengedepankan pendekatan humanis demi melindungi hak-hak dasar konstitusional warga.

Sistem ketatanegaraan Indonesia secara tegas memisahkan peran TNI selaku alat pertahanan negara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas memelihara keandalan keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

Pemisahan peran secara rigid tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah terpenting dari gerakan Reformasi 1998 untuk menghentikan praktik dwifungsi ABRI sekaligus menegakkan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.

Langkah menarik pasukan dari area unjuk rasa sangat krusial untuk menjaga batas kewenangan konstitusional antara lembaga pertahanan dan kepolisian agar tidak saling tumpang tindih dalam menjalankan tugas di lapangan.

Kebebasan mengekspresikan pandangan di muka umum merupakan hak murni setiap warga yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.

Jaminan kebebasan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai landasan hukum pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Atas dasar pertimbangan hukum dan demokrasi tersebut, seluruh bentuk pengamanan unjuk rasa wajib dilaksanakan dengan menghormati kebebasan sipil tanpa memperlakukan masyarakat yang menyampaikan kritik sebagai musuh atau ancaman militer.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menuntut penarikan seluruh prajurit secara menyeluruh dari lokasi penugasan aksi massa demi menjaga supremasi sipil serta pelindungan hak asasi manusia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung