Repelita Jakarta - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga, M Rizqi Senja Wirawan, dilaporkan sempat dijemput aparat Polda Jawa Timur dari kediamannya pada Senin (19/10/2026).
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan seruan aksi evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran serta keterlibatannya dalam media alternatif yang mengkritik kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pihak BEM Unair mengecam dugaan tekanan psikologis dan pembatasan komunikasi yang dialami Senja. Mereka mendesak aparat menjalankan tugas secara profesional dan transparan tanpa intimidasi.
Hingga informasi tersebut diunggah, Polda Jawa Timur disebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penjemputan tersebut.
Informasi mengenai peristiwa ini dibagikan akun @afterhoursidofficial melalui media sosial Threads dan memicu beragam tanggapan dari warganet.
Salah satu komentar datang dari akun @keysha_nurul_wafiah yang menuliskan, “Koruptor GK bisa nangkep maling begal susah nangkep...polisi polisi”
Sementara itu, akun @taufik79.th menyampaikan kritik dengan komentar, “Kacau...giliran Rakyat bergerak malah gercep... Astagfirullahaladzim”
Akun @desy.yundari menulis, “Cukup 2 tahun 💪😄”
Adapun akun @srizbinfaj mempertanyakan kondisi demokrasi dengan menyampaikan, “Apaan sih? Katanya negara demokrasi”
Komentar lain datang dari akun @prabantrip yang menulis, “Yuk pak polisi tunjukkin kalau lembaga @divisihumaspolri juga menjaga masyarakat, bukan cuma jagain pejabat.”
Akun @keysha_nurul_wafiah juga menyampaikan pertanyaan mengenai perbandingan jumlah aparat dan masyarakat apabila keduanya turun ke jalan, seraya menulis, “Jadi pengen tau polisi TNI di jejerin sama rakyat sipil kira kira banyakan mana ya kalo semua ada turun... Jadi rakyat kagak usah tuh yg namanya tkut lagi”
Beragam tanggapan tersebut memperlihatkan munculnya perdebatan publik mengenai kebebasan menyampaikan pendapat, peran aparat dalam menjaga keamanan, serta perlindungan terhadap aktivis mahasiswa menjelang aksi unjuk rasa.
Dugaan penjemputan Senja masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian agar kronologi dan alasan tindakan tersebut dapat diketahui secara utuh. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads