Berita, Nasional

Refly Harun Ungkap Kondisi Roy Suryo saat Ditangkap: Belum Mandi, Sempat Dilarang Pakai Sepatu

Repelita.net

19 June 2026 19:33 WIB • 709 view

Refly Harun Ungkap Kondisi Roy Suryo saat Ditangkap: Belum Mandi, Sempat Dilarang Pakai Sepatu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Jumat subuh, 19 Juni 2026.

Keduanya kini berada di Mapolda Metro Jaya dengan status tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengkritik keras prosedur penangkapan tersebut yang dinilai tidak lazim dan dilakukan tanpa persiapan fisik yang memadai.

Refly mengungkapkan bahwa kliennya, Roy Suryo, dijemput saat belum bersiap untuk beraktivitas.

"Mas Roy dalam kondisi yang tidak siap. Dalam pengertian belum mandi, belum berpakaian secara layak. Bahkan tadi dikatakan Mas Roy untuk pakai sepatu saja tiba-tiba dilarang. Untungnya dalam kondisi yang lengkap lah, pakai celana bahan dan kemeja tangan pendek, tapi katanya dia tidak pakai dalaman dan tidak bawa jaket," ujar Refly Harun.

Di sisi lain, Dokter Tifa ditangkap saat sedang bersiap memenuhi agenda ujian seminar hasil disertasi doktoralnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap bersikap kooperatif selama proses pengamanan berlangsung.

Refly Harun menduga bahwa tindakan penangkapan ini sarat akan kepentingan tertentu di luar koridor penegakan hukum yang objektif.

"Kita mendengar ini semacam tanda kutip pesanan. Kita menganggap bahwa ini bukan penegakan hukum yang benar. Kita tidak bisa menyalahkan penyidiknya karena dia hanya menjalankan perintah. Tetapi siapa yang memerintahkan itu, siapa yang berkepentingan, inilah yang harus kita persoalkan," kata Refly.

Ia pun mempertanyakan urgensi penangkapan pada waktu subuh, mengingat selama ini para tersangka dikenal patuh terhadap prosedur hukum.

Perkara ini diketahui telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehingga kini menunggu tahap pelimpahan ke pengadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung