Berita, Nasional

Menkeu Suahasil Nazara Pastikan Kanal Pengaduan Tetap Terbuka dan Targetkan Defisit APBN 2027 Sebesar 2,4 Persen

Repelita.net

18 September 2026 19:00 WIB • 68 view

Menkeu Suahasil Nazara Pastikan Kanal Pengaduan Tetap Terbuka dan Targetkan Defisit APBN 2027 Sebesar 2,4 Persen
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi institusi dengan tetap membuka seluruh kanal pengaduan masyarakat demi menguatkan tata kelola negara yang bersih.

Langkah operasional institusional ini diambil guna mengoptimalkan penyampaian aspirasi publik terkait kinerja berbagai lini krusial seperti sektor perpajakan serta kepabeanan dan cukai.

ADVERTISEMENT

Pihak otoritas fiskal memastikan setiap masukan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai dengan regulasi baku yang berlaku di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Berdasarkan tayangan yang disiarkan oleh kanal YouTube Kompas.com pada hari Jumat, 18 September 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan penjelasan terkait kelanjutan sistem pelaporan internal institusi.

Suahasil Nazara menyampaikan pernyataan resmi menanggapi pertanyaan wartawan mengenai nasib program pengaduan masyarakat yang sempat berjalan pada masa jabatan pejabat pendahulunya.

Menteri Keuangan memastikan bahwa seluruh pejabat eselon satu beserta unit kerja di bawahnya diminta bergerak cepat merespons aduan tertulis yang dikirim oleh publik.

Dalam forum resmi konferensi pers tersebut, Suahasil Nazara menjelaskan struktur kebijakan strategis jangka panjang yang diusung oleh kementeriannya untuk memperkokoh kredibilitas fiskal nasional.

Suahasil Nazara memaparkan tiga fungsi mendasar dari rumusan kebijakan fiskal nasional yang mencakup aspek alokasi anggaran, keadilan distribusi, hingga instrumen stabilisasi ekonomi makro.

Pemerintah juga berfokus penuh dalam mengelola tingkat defisit belanja negara secara hati-hati agar pergerakan stabilitas pasar dan lembaga jasa keuangan dapat terus terkontrol.

Terkait dengan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Suahasil Nazara menyebutkan target defisit produk domestik bruto pada periode tahun 2027 dipatok pada angka kisaran 2,4 persen.

Menteri Keuangan menekankan bahwa pedoman utama kerja kementerian tetap merujuk secara patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan batas maksimal defisit anggaran sebesar tiga persen akan tetap dijaga ketat demi menghindari munculnya spekulasi negatif serta ekspektasi pasar yang dapat menyulitkan ketahanan fiskal.

Di samping itu, Suahasil Nazara memberikan penekanan khusus mengenai mekanisme penempatan likuiditas dana pemerintah yang ditempatkan pada jajaran bank milik negara atau Himbara.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk selalu siaga dalam memantau arus keluar masuk uang belanja tersebut agar tidak menimbulkan guncangan pada sektor perbankan nasional.

Hingga periode laporan akhir Agustus, nilai penempatan kas pemerintah tercatat berada pada jumlah sedikit di bawah kisaran angka 300 triliun rupiah.

Otoritas keuangan juga secara konsisten melakukan program penajaman alokasi belanja kementerian dan lembaga yang dilaksanakan sepanjang tahun berjalan secara dinamis.

Proses penajaman tersebut difokuskan untuk memastikan tercapainya output kerja yang optimal sesuai perencanaan awal tanpa diartikan sebagai langkah pemotongan anggaran secara sepihak.

Kementerian Keuangan mengundang publik serta para analis ekonomi untuk terus mengawasi realisasi data APBN secara berkala demi mewujudkan perekonomian Indonesia yang resilien dan kredibel. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung