Berita, Nasional

Refly Harun Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Ngeri-Ngeri Sedap Hingga Sulit Cari Saksi Ahli

Repelita.net

29 September 2026 22:47 WIB • 100 view

Refly Harun Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Ngeri-Ngeri Sedap Hingga Sulit Cari Saksi Ahli
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika penentuan saksi serta pakar keahlian dalam perkara perselisihan pemilu yang mempersoalkan syarat berkas kelayakan kualifikasi akademis Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diakui menghadapi jalan berliku.

Kuasa hukum pemohon Refly Harun mengemukakan bahwa faktor psikologis serta bobot besar perkara yang tengah disidangkan menjadi alasan utama di balik seleksi ketat pengisi kesaksian.

ADVERTISEMENT

"Karena ini perkara yang ngeri-ngeri sedap, tidak semua orang berani untuk menjadi saksi atau ahli," ujar Refly Harun saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kendala tersebut, Senin (28/9/2026).

Refly Harun menjelaskan bahwa internal kelompok penguji masih terus mematangkan komposisi nama serta total personel yang dirasa paling ideal untuk dihadirkan ke ruang sidang.

"Kita sedang mendiskusikannya. Belum menentukan pasti," kata Refly Harun menambahkan keterangan tertulis mengenai perkembangan kesiapan timnya.

Meskipun demikian, ia membenarkan bahwa pihak kesekretariatan lembaga peradilan tertinggi tata negara telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai kelanjutan jadwal persidangan.

"Iya sudah (diberitahu sidang pembuktian PHPU)," kata Refly Harun memberikan konfirmasi formal terkait penerimaan agenda panggilan hukum tersebut.

Gugatan ini sendiri diinisiasi oleh sejumlah elemen seperti Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta jajaran purnawirawan prajurit yang mempermasalahkan keabsahan riwayat kelulusan sekolah menengah atas milik sang wakil presiden.

Pihak penggugat mendalilkan bahwa lembar kualifikasi yang dikantongi bersangkutan tidak memenuhi landasan baku undang-undang, sehingga mereka menuntut adanya pembatalan ketetapan formil hingga pengalihan mekanisme pemilihan mandat pimpinan baru melalui lembaga MPR.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung