Repelita [Jakarta] - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, akhirnya mengungkap dinamika internal yang terjadi di antara tim pembela perbedaan langkah hukum terkait yang diambil kliennya dengan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Keduanya kini menghadapi kasus hukum yang serupa, yakni tudingan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Perbedaan sikap muncul secara nyata pasca pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan tersingkir terhadap kedua tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan.
Refly mengakui bahwa sempat terjadi kejadian yang panjang dan intensif di antara tim kuasa hukum mengenai urgensi melanjutkan gugatan praperadilan.
Diskusi tersebut melibatkan pertimbangan matang mengenai efektivitas langkah hukum dibandingkan dengan risiko yang mungkin timbul pada proses penyiaran utama nanti.
Mas Roy ada pertimbangan lain. Pertimbangan lain Mas Roy itu adalah soal pembelajaran kepada publik. Karena kami beranggapan bahwa mulai proses penggeledahan kemudian penangkapan dan kemudian dihilangkan itu tidak sesuai dengan hukum yang ada, ujar Refly, Rabu (30/6/2026).
Ia menyoroti bahwa tindakan penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman Roy Suryo dinilai telah melanggar prosedur formal yang diatur dalam KUHAP.
Contohnya ya tadi masuk ke kamar dan lain sebagainya. Masuk rumah enggak boleh kalau tanpa izin, harus ada ketentuan ketua pengadilan, harus ada tata cara yang baik dan lain sebagainya, tegasnya.
Refly mengungkapkan bahwa tim pengacara sempat menduga pihak kuat kejaksaan akan kembali melakukan tersingkir dan menitipkan tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya.
Ditunggu oleh penyidik sampai sore. Satu mengatakan penyidik kepada saya, 'Bang ini akan dibalikin lagi dititipkan ke Rutan Polda Metro.', ujar Refly mengenang momen pelimpahan.
Namun, prediksi tersebut meleset karena kejaksaan memilih tidak melakukan tersingkir, yang kemudian menjadi pemicu perbedaan strategi di antara kedua kubu tersangka.
Tim kuasa hukum Dokter Tifa memutuskan untuk segera mencabut gugatan praperadilan dan langsung bersiap menghadapi jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebaliknya, pihak Roy Suryo bergeming dan tetap melanjutkan proses praperadilan sebagai upaya formal untuk menguji legalitas tindakan aparat kepolisian di masa lalu.
Termasuk KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kita bicara tentang penggeledahan, penangkapan dan pengasingan, tambah Refly.
Saat ini, PN Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk Dokter Tifa yang rencana akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Di sisi lain, nasib sidang Roy Suryo masih bergantung pada keputusan praperadilan yang kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok