Berita, Nasional

PROJO: Putusan MA Soal Suket Gibran Bukan Dasar Pemakzulan, Target Politik Disebut Mengarah ke Prabowo

Repelita.net

01 November 2026 19:46 WIB • 83 view

PROJO: Putusan MA Soal Suket Gibran Bukan Dasar Pemakzulan, Target Politik Disebut Mengarah ke Prabowo
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Publik diimbau agar tidak menerjemahkan keputusan Mahkamah Agung secara berlebihan melampaui batasan perkara hukumnya menyangkut pembatalan Surat Keterangan penyetaraan dokumen kelulusan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Ormas Pendukung Pemerintah (PROJO), Freddy Alex Damanik, guna meluruskan persepsi di tengah masyarakat.

Dirinya menekankan bahwa vonis yang dikeluarkan oleh peradilan tata usaha negara itu murni merupakan ranah perselisihan tata usaha berkas.

Hal itu dinilai tidak serta-merta menganulir legalitas hasil Pemilihan Presiden 2024 ataupun menjadi jalur cepat untuk memberhentikan posisi wakil presiden.

“Jadi, putusan MA itu harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Tentu sengketa yang diputus adalah sengketa hukum administrasi mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa pemilihan presiden, dan tentu bukan pemberhentian wakil presiden,” ujar Freddy dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Minggu (1/11/2026).

Dirinya juga mengajak elemen masyarakat beserta para pengamat untuk jeli memisahkan tiga wilayah hukum yang mempunyai batasan serta jalur penyelesaian masing-masing.

Tiga domain hukum yang dimaksud mencakup ranah hukum administrasi negara, hukum kepemiluan, serta aturan hukum tata negara.

“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu, konstitusi, dan hukum tata negara. Ketiganya tentu memiliki objek, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda,” tutur dia.

Mengacu pada ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai syarat penurun takhta, Freddy mengingatkan bahwa proses pemakzulan memerlukan pembuktian yang sangat kompleks di tingkat parlemen, Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR.

Oleh sebab itu, vonis yudisial mengenai berkas kelulusan sekolah dinilai tidak dapat dijadikan jalan pintas dalam agenda pemberhentian jabatan.

“Jadi, tidak bisa langsung diproses oleh DPR melalui upaya pemakzulan seperti yang disebutkan tadi. Mandat rakyat yang sudah diwujudkan melalui pemilu tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak,” terang Freddy.

Kehadiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, terkhusus ketentuan terkait standardisasi syarat kelulusan bagi alumni luar negeri, turut disebut menjadi landasan kontekstual yang semestinya dikaji secara mendalam.

Di luar tinjauan aspek regulasi, perwakilan kelompok pendukung ini mencium adanya pergerakan politik yang mendompleng di balik putusan hukum tersebut.

Dirinya menduga ada skenario politik terstruktur yang membidik kepemimpinan nasional di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto.

Indikasi ini mencuat lantaran posisi presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan utuh dari hasil pemenangan pemilu lalu.

“Target utamanya memang Presiden Prabowo. Pertama menjatuhkan Wakil Presiden Gibran, kemudian target berikutnya menjatuhkan Presiden Prabowo,” bebernya.

Kendati tidak menguraikan bukti pembantu secara mendetail mengenai tudingan tersebut, dirinya menegaskan pandangan ini dilempar sebagai langkah antisipasi.

Hal tersebut ditujukan agar masyarakat tidak mudah terombang-ambing oleh pembentukan opini hukum yang keliru demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah Agung mengeluarkan ketetapan nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan tuntutan kasasi dari pemohon Muhammad Subhan Palal.

Melalui keputusan tersebut, pihak hakim agung membatalkan ketetapan judex facti PTUN Jakarta beserta Pengadilan Tinggi TUN yang dahulunya menolak gugatan pemohon.

Institusi hukum tertinggi ini memilih mengadili sendiri sengketa administrasi tersebut dengan menetapkan pembatalan menyeluruh terhadap surat keterangan penyetaraan milik sang wakil presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung