Berita, Nasional

Profesor Hukum Sebut Jokowi Wajib Hadir di Sidang Roy Suryo, Jika Mangkir Dianggap Pelapor Tak Bertanggung Jawab

Repelita.net

30 June 2026 18:51 WIB • 790 view

Profesor Hukum Sebut Jokowi Wajib Hadir di Sidang Roy Suryo, Jika Mangkir Dianggap Pelapor Tak Bertanggung Jawab
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dinilai memiliki urgensi tinggi.

Profesor Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut posisi Jokowi sebagai pelapor sangat krusial karena perkara ini dikategorikan sebagai delik aduan.

ADVERTISEMENT

Dalam mekanisme tersebut, korban yang melapor menjadi pihak yang harus didengar kesaksiannya secara langsung di depan majelis hakim.

Kita ingat deliknya adalah delik aduan. Dalam delik aduan adalah korban yang mengadu, ujar Hibnu, Minggu (28/6/2026).

Oleh karena itu dalam pemeriksaan suatu persidangan terhadap delik-delik aduan, yang diperiksa pertama kali adalah si korban, sambungnya.

Menurut Hibnu, kehadiran Jokowi di pengadilan merupakan manifestasi dari prinsip peradilan yang terbuka bagi publik.

Oleh karena itu, sebagai bentuk peradilan yang baik, due process of law, meletakkan suatu public hearing, jelas dia.

Public hearing itu mendengar. Karena prinsip peradilan yang baik adalah mendengar, tambahnya.

Mendengar apa? Mendengar korban kan gitu. Mendengar pelapor, mendengar terdakwa kan itu yang jadi jadikan prinsip hukum, tegasnya.

Hibnu memperingatkan adanya konsekuensi hukum serius jika pelapor mangkir tanpa alasan yang jelas dalam perkara delik aduan.

Oleh karena itu, kalau sampai nanti Pak Jokowi sebagai pengadu tidak hadir maka Pak Jokowi dikatakan sebagai pelapor yang tidak bertanggung jawab, kata dia.

Akibat hukumnya apa? Pengadilan menghentikan proses hukum yang dilakukan terhadap delik aduan Pak Jokowi, imbuhnya.

Sementara itu, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan sebagai saksi korban.

Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan, tutur Rivai, Selasa (23/6/2026).

Di sisi lain, keraguan muncul dari Sekretaris FPP TNI, Laksamana Pertama TNI (Purn) Moeryono Aladin, terkait janji tersebut.

Ini yang kita mau lawan. Kami lawan. Saya katakan 99,99 persen palsu. Kenapa bukan ijazahnya yang disuruh buktikan? Kan katanya Joko bilang akan saya buktikan di pengadilan. Bohong, ujar Moeryono. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung