Berita, Nasional

Prof Henri Subiakto Sebut Pembuatan Suket Ijazah Gibran yang Tidak Sah Berpotensi Dibawa ke Pengadilan Pidana

Repelita.net

02 November 2026 22:38 WIB • 81 view

Prof Henri Subiakto Sebut Pembuatan Suket Ijazah Gibran yang Tidak Sah Berpotensi Dibawa ke Pengadilan Pidana
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Ketetapan hukum dari pihak Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi dinilai telah mengguncang fondasi legitimasi etika sekaligus legalitas formal dari Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Presiden Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Sorotan tajam tersebut disampaikan langsung oleh Guru Besar dari Universitas Airlangga yang bernama Prof Henri Subiakto mengenai polemik dokumen kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas milik sang pejabat.

Melalui sebuah tulisan yang diunggah pada akun X pribadinya pada hari Minggu tanggal 1 November 2026, pakar akademisi tersebut memaparkan pandangan hukumnya secara mendalam ke ruang publik.

Ia menyatakan bahwa persoalan ini sudah bergeser jauh dari sekadar urusan tata kelola berkas karena adanya pembatalan dokumen pengganti ijazah yang selama ini digunakan oleh sang wakil presiden.

Menurut Henri Subiakto, implikasi dari putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut membuka peluang lebar bagi penegak hukum untuk membawa perkara penerbitan surat keterangan itu ke ranah pidana.

“Sekarang dengan putusan MA itu, pembuatan Suket yang tidak sah tersebut bisa dibawa ke pengadilan pidana. Ini akan jadi persidangan serius,” kata Henri lewat akun X miliknya, Minggu, 1 November 2026.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa saat ini perhatian masyarakat tertuju pada dua instrumen penyelesaian utama, yakni melalui proses hukum pidana murni atau pergerakan politik di parlemen.

Pihaknya menambahkan bahwa secara subtansial kedudukan moral dan landasan hukum dari putra sulung mantan presiden tersebut sebenarnya sudah runtuh akibat vonis dari kedua lembaga yudikatif.

“Dengan dua keputusan lembaga yudikatif tertinggi Negeri ini yaitu MK dan MA, maka Gibran sudah runtuh landasan legitimasi etika dan hukumnya sebagai Wakil Presiden RI. Hanya persoalan politik dan prosedur formal hukum yang belum mencopot jabatan Gibran dari kursi Wapres,” ujarnya.

Pada bagian akhir unggahannya, Henri Subiakto turut mempertanyakan ketegasan serta keberanian dari para elite partai politik yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menindaklanjuti ketetapan tersebut.

“Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elit wakil rakyat menindak lanjuti putusan MK dan MA,” tandasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung