Berita, Nasional

PPPK yang Diberhentikan Sebelum Masa Kontraknya Berakhir Bisa Seret Pemerintah ke Pengadilan

Repelita.net

01 April 2026 23:18 WIB • 1,136 view

PPPK yang Diberhentikan Sebelum Masa Kontraknya Berakhir Bisa Seret Pemerintah ke Pengadilan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Aturan pembatasan belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengancam nasib ribuan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejumlah wilayah seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat khawatir jika aturan pusat ini diterapkan maka hampir pasti ribuan PPPK mereka akan dirumahkan karena alokasi belanja pegawai melebihi kapasitas anggaran.

ADVERTISEMENT

Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada Dr Agustinus Subarsono memperingatkan bahwa jika wacana pemberhentian terealisasi maka dampaknya dapat meluas ke berbagai bidang kehidupan masyarakat.

“Kalau 9.000 PPPK benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum,” ungkapnya dilansir dari laman resmi UGM pada Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa dari sisi sosial, kondisi tersebut dapat meningkatkan angka pengangguran yang berpotensi memicu kriminalitas, sementara dari sisi ekonomi daya beli masyarakat dapat menurun sehingga berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dampak lain juga dapat muncul dalam bidang politik seperti pengangguran dapat dimanfaatkan oleh aktor dan petualang politik untuk hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sementara dari sisi hukum, kelompok PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk meminimalkan potensi dampak tersebut, Subarsono menyarankan pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para terdampak dan bahkan memberikan bentuk apresiasi seperti tali kasih dan sertifikat sebagai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka.

Terkait kemungkinan bantuan dari pemerintah pusat, Subarsono memprediksi pusat tidak akan memberikan dana bagi pemerintah daerah untuk honor PPPK karena kondisi ekonomi pemerintah pusat sendiri sedang tidak stabil.

Menurutnya, apabila bantuan diberikan hanya kepada satu daerah sementara daerah lain tidak mendapatkannya maka hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“Karena tidak memiliki kriteria yang jelas dan adil, berpotensi menimbulkan riuh atau dinamika politik yang tidak menguntungkan bagi pemerintah pusat,” pungkasnya.

Subarsono melihat kasus ini sebagai gambaran persoalan struktural bak puncak dari gunung masalah dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kebijakan makro terkait pemerintahan daerah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tidak serta-merta diterapkan penuh saat ini karena pemerintah masih memberikan masa transisi selama lima tahun sejak 2022 sehingga implementasi ketentuan secara menyeluruh baru akan dilakukan pada 2027.

“Pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menyesuaikan struktur anggaran. Kami juga terus menyiapkan langkah konkret agar PPPK tidak terdampak PHK,” tutur Tito.

Dalam upaya mencari jalan keluar yang komprehensif, Tito mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Salah satu langkah utama yang didorong pemerintah pusat adalah efisiensi belanja daerah pada sejumlah pos non-prioritas seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, hingga biaya operasional lainnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung