Berita, Nasional

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik dalam Penuntasan Kasus Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit

Repelita.net

04 November 2026 21:56 WIB • 33 view

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik dalam Penuntasan Kasus Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Institusi kepolisian didesak untuk tidak mengabaikan jalannya penegakan sidang kehormatan kode etik profesi terhadap mantan orang nomor satu di Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca-penetapan status tersangka dalam perkara pembajakan saluran telekomunikasi rahasia milik Kepala Negara Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

Langkah penindakan internal ketatanegaraan tersebut dinilai krusial demi menjaga wibawa kelembagaan hukum tata negara karena yang bersangkutan diketahui masih memegang status kedinasan fungsional aktif.

Dinamika pengawasan parlemen diproyeksikan bakal mengawal ketat penyelesaian kasus siber berskala nasional ini secara simultan di samping jalannya proses peradilan pidana siber.

Pernyataan kritik serta imbauan resmi kelembagaan tersebut disampaikan secara terbuka oleh seorang legislator Senayan pada hari Rabu, 4 November 2026.

"Menurut saya, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius Polri, termasuk dari aspek penegakan kode etik profesi. Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri," tegas Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberikan tuntutan atas pertanggungjawaban profesi sang jenderal aktif kepada wartawan di Jakarta.

Wakil rakyat dari fraksi PKB tersebut memaparkan bahwa tata cara pemberhentian ataupun penanggalan pangkat jenderal bintang empat milik tersangka sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme regulasi internal kepolisian.

Ia memercayakan penanganan penyelesaian polemik kehormatan profesi baju cokelat ini berjalan sesuai dengan koridor hukum ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

"Tentu mekanisme pemeriksaan etik perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Abdullah menjelaskan prosedur normatif kepolisian yang harus ditempuh.

Dirinya menjamin jajaran Komisi Hukum DPR RI akan mengoptimalkan fungsi pengawasan legislatif guna memantau perkembangan penanganan perkara agar tidak keluar dari koridor perundang-undangan.

Abdullah juga menekankan perlunya langkah konkret penegak hukum dalam melakukan evaluasi kelembagaan secara menyeluruh pasca-terbongkarnya skandal yang melibatkan beberapa perwira tinggi.

"Kami di Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai penanganannya hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban kelembagaan untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, otoritas Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan tiga figur anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus peretasan komunikasi presiden pada hari Selasa, 3 November 2026.

Tiga nama perwira yang tersangkut skandal keamanan negara tersebut meliputi Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Di sisi lain, jajaran tim khusus menyatakan bahwa Irjen Slamet Uliandi sejauh ini diposisikan dalam kapasitas pemeriksaan selaku saksi perkara.

“Based on hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, and EH,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sewaktu memimpin jalannya rilis pers di hadapan media massa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa malam, 3 November 2026.

Pihak penyidik membeberkan bahwa dugaan tindak pidana penyadapan siber tersebut dilakukan di luar kewenangan resmi kelembagaan Korps Bhayangkara dari kurun waktu tahun 2025 sampai bulan Oktober 2026.

Sesaat setelah pembacaan status tersangka dalam gelar perkara, para oknum jenderal tersebut langsung dipindahkan ke dalam Rumah Tahanan Mabes Polri demi kelancaran penyidikan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung