Berita, Nasional

PKPU Pilpres 2023 Tanpa Frasa Partisipasi Publik, Luke Susilo Desak MK Uji Dokumen Gibran

Repelita.net

29 September 2026 22:59 WIB • 88 view

PKPU Pilpres 2023 Tanpa Frasa Partisipasi Publik, Luke Susilo Desak MK Uji Dokumen Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keabsahan draf regulasi pemilu yang digunakan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat nasional kini memicu sorotan tajam menyusul ditemukannya sejumlah poin janggal.

Seorang pegiat dari perkumpulan Aktivis Terus Jadi Anti Pembual Luke Susilo mendesak majelis hukum tertinggi negara agar meloloskan berkas keberatan tata negara yang dilayangkan pihak oposisi.

ADVERTISEMENT

Langkah desakan formal ini didasarkan atas temuan indikasi hilangnya instrumen pengawasan publik dalam naskah aturan main yang dirumuskan oleh komisi penyelenggara pemilu.

"Bahwa ternyata pada PKPU 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk Pilpres 2024, sama sekali tidak ada kata 'masyarakat' di sana. Hanya ada satu kata 'bermasyarakat', itu pun pada lampiran 5 yang pada intinya menyatakan bahwa pasangan calon itu ya dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat itu patuh kepada Pancasila, UUD 1945, dan juga cita-cita proklamasi," kata Luke Susilo di Jakarta Selatan, Sabtu (26/9/2026).

Menurut analisisnya, penghapusan klausa pelibatan masyarakat tersebut sangat kontras apabila disandingkan terhadap draf regulasi kedewanan maupun pemilihan kepala daerah setempat.

"Pada belasan PKPU sebelumnya, baik untuk DPRD, DPD, dan juga Pilkada Kabupaten/Kota atau Provinsi, itu setiap, setiap PKPU itu memuat frasa 'tanggapan atau masukan masyarakat' yang pada pokoknya masukan atau tanggapan masyarakat ini memungkinkan masyarakat-masyarakat awam, untuk ikut berpartisipasi mengirimkan informasi apabila ada kejanggalan-kejanggalan pada berkas pendaftaran calon," katanya menjelaskan ruang partisipasi awam.

Luke Susilo juga memberikan sanggahan mendalam mengenai dalih pembelaan birokrasi penyelenggara yang menggunakan landasan hukum pencantuman identitas partai politik.

"Tapi PKPU tersebut mengatur pemilihan partai politik! Jadi sejak kapan pasangan Prabowo dan Gibran, yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berubah menjadi partai politik? Bagaimana itu KPU?" kata Luke Susilo melontarkan kritik tajamnya.

Selain masalah pelibatan sipil, ia membeberkan bukti otentik lain mengenai kewajiban pemenuhan lembar fisik kelulusan sekolah menengah atas yang mengikat seluruh kandidat pemilu.

"Jadi sebenarnya yang harus pertama diberikan itu adalah ijazah dari UTS Insearch tersebut kalau dalam konteks Mas Gibran, bukan suketnya saja," ujar Luke Susilo di hadapan para wartawan.

Pihaknya berharap agar forum persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi wadah terhormat bagi kedua belah kubu dalam menguji keabsahan dokumen secara transparan.

"Agar bukti-bukti ini tidak hanya di media saja saya bisa suarakan, tapi juga melalui teman-teman yang bersidang di MK untuk mengeluarkan bukti-bukti ini. Dan juga bagi pihak KPU memiliki forum yang terhormat juga untuk memberikan jawaban, agar tidak menjadi seperti salah satu relawan yang menyatakan hal ini," katanya mengakhiri pemaparan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung