Repelita Jakarta - Pemerintah mulai menggulirkan wacana pembaruan terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman, terutama di era digital yang semakin kompleks.
Salah satu poin krusial yang mencuat dalam pembahasan revisi tersebut adalah usulan penerapan right to be forgotten atau hak untuk dilupakan, khususnya dalam konteks perlindungan warga negara di ruang digital.
ADVERTISEMENT
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa pemerintah secara resmi mengusulkan agar hak untuk menghapus jejak digital dimasukkan ke dalam revisi kedua UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Menteri HAM RI mengusulkan masuknya hak untuk menghapus jejak digital atau right to be forgotten ke dalam draf revisi Undang-Undang HAM,” ujar Pigai dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut penjelasan Pigai, konsep right to be forgotten ini sangat penting sebagai upaya konkret untuk memulihkan nama baik seseorang di ruang digital.
Terutama bagi mereka yang telah dinyatakan tidak bersalah secara sah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun masih terus dibayangi oleh jejak digital negatif di berbagai platform.
“Langkah ini diambil untuk memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan, tetapi telanjur menjadi korban framing negatif media atau publik di masa lalu,” tegas Pigai dengan nada serius.
Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghapus konten digital yang merugikan pihak terkait.
Dengan demikian, perlindungan hak asasi manusia di era digital bisa menjadi lebih konkret, terukur, dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Dorongan untuk merevisi UU HAM yang sudah berusia lebih dari dua dekade tersebut juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sejumlah anggota legislatif menilai dengan tegas bahwa regulasi yang disusun sejak tahun 1999 tersebut sudah sangat tertinggal dari dinamika global dan pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyebut bahwa pembaruan UU HAM menjadi ujian penting bagi Indonesia, terutama dalam konteks peran aktif di tingkat internasional.
Ia menyinggung posisi strategis yang saat ini diemban oleh Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Oleh karena itu, pembaruan regulasi HAM di dalam negeri dinilai oleh Rieke sebagai langkah yang tidak bisa lagi ditunda-tunda.
Rieke juga mengusulkan sejumlah poin perubahan yang substansial dalam revisi UU HAM, antara lain penegasan kewajiban negara secara lebih rinci dan terukur.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pelaku usaha dimasukkan sebagai subjek hukum HAM yang memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan hak asasi manusia.
Penguatan mekanisme pemulihan yang holistik bagi korban pelanggaran HAM berat juga menjadi salah satu poin yang disorot oleh legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
Tak kalah penting, Rieke menekankan perlunya integrasi perlindungan hak asasi manusia di ruang digital yang selama ini luput dari perhatian.
“UU HAM tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan terkini, seperti prinsip due diligence bisnis dan perlindungan HAM di ruang digital,” tandasnya di akhir pernyataan.
Dengan adanya usulan dari eksekutif dan legislatif ini, publik pun menantikan aksi nyata pemerintah dalam mewujudkan revisi UU HAM yang komprehensif dan berperspektif masa depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok