Berita, Nasional

Pakar Hukum Pertanyakan Legal Standing Denny Indrayana dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

Repelita.net

29 September 2026 21:25 WIB • 101 view

Pakar Hukum Pertanyakan Legal Standing Denny Indrayana dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Perselisihan mengenai keabsahan berkas administratif Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik memicu perdebatan sengit mengenai kedudukan hukum para pemohon di persidangan.

Pakar hukum Edi Hasibuan menyampaikan pandangannya bahwa pihak yang memiliki hak kuat untuk mengajukan keberatan resmi ke pengadilan seharusnya merupakan para kontestan pemilihan presiden secara langsung.

ADVERTISEMENT

"Tadi saya sampaikan kaget ya kaget apa kaget karena ini sudah 2 tahun lebih ya tapi baru muncul ya," ujar Edi Hasibuan dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Rakyat Bersuara yang disiarkan pada Selasa, 29 September 2026.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan regulasi Komisi Pemilihan Umum, batas maksimal pengajuan keberatan hukum adalah tiga hari setelah pengumuman resmi dikeluarkan.

Merespons argumen tersebut, Denny Indrayana selaku pihak pemohon menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perjuangan konstitusional yang menuntut transparansi publik.

"Kami beranalogi dengan calon tunggal yang tidak ada mewakili kota kosong maka pemantau bisa masuk sebagai pemohon Partai umat karena dia partai peserta pilek 2024," kata Denny Indrayana menegaskan legal standing pihaknya.

Denny Indrayana mengungkapkan bahwa polemik ini berfokus pada keabsahan administratif riwayat pendidikan dasar dan bukan persoalan perselisihan perolehan angka suara pemilu.

Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Konstitusi agar memanggil Gibran Rakabuming Raka beserta perwakilan Kementerian Pendidikan demi menguji keabsahan surat kesetaraan tersebut.

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sendiri dibatasi oleh hukum acara selama empat belas hari kerja untuk memeriksa seluruh bukti substantif dari para pihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung