Berita, Nasional

Nadiem Makarim Singgung Arahan Jokowi, Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook

Repelita.net

26 June 2026 20:45 WIB • 630 view

Nadiem Makarim Singgung Arahan Jokowi, Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim buka suara terkait tuntutan hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Dalam pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6), Nadiem menyinggung arahan khusus dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Menurut Nadiem, sejak awal menjabat tahun 2019, Jokowi memerintahkan dirinya untuk fokus melakukan transformasi digital dalam sektor tata kelola pendidikan nasional.

Dalam rapat kabinet paripurna pertama, beliau (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) meminta saya untuk segera membangun platform teknologi untuk pendidikan, ungkap Nadiem.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil guna mencapai terobosan cepat melalui pemanfaatan infrastruktur teknologi yang tersedia di lingkungan kementeriannya.

Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada, tambahnya.

Nadiem merasa heran dengan posisi jaksa yang dinilai mengabaikan fakta penugasan tersebut dalam tuntutan yang diajukan ke pengadilan.

Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?, tanyanya di depan majelis hakim.

Dirinya pun menegaskan bahwa segala kebijakan digitalisasi yang ia terapkan merupakan murni instruksi presiden, bukan ambisi pribadi.

Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden, ujarnya.

Saat ini, Nadiem menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,6 triliun.

Apabila kewajiban membayar uang pengganti tersebut gagal dipenuhi, maka harta bendanya akan disita negara untuk dilelang.

Jika tidak mencukupi, sanksi tersebut akan diganti dengan kurungan penjara tambahan selama 9 tahun masa pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung