Berita, Nasional

Militan Gibran 08 Sebut Gugatan Denny Indrayana Cacat Hukum Dan Sudah Kedaluwarsa di Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

25 September 2026 22:13 WIB • 80 view

Militan Gibran 08 Sebut Gugatan Denny Indrayana Cacat Hukum Dan Sudah Kedaluwarsa di Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan sengketa administrasi di Mahkamah Konstitusi kini menuai reaksi keras dan penolakan terbuka dari berbagai elemen kelompok relawan pendukung pemerintah.

Melalui siaran pers resmi di kanal YouTube iNews pada Jumat, 25 September 2026, Ketua Umum Militan Gibran Nol Delapan Nusantara Andi Azwan membedah ketidakabsahan materi permohonan tersebut.

ADVERTISEMENT

Andi Azwan menegaskan bahwa perkara sengketa hasil pemilu legislatif maupun presiden sejatinya telah selesai diputus secara inkrah dan berkekuatan hukum tetap sejak dua tahun yang lalu.

Ia menilai langkah Denny Indrayana yang membawa contoh putusan sengketa pemilihan kepala daerah regional ke forum Mahkamah Konstitusi dinilai keliru serta tidak setara.

Menurutnya, kedudukan hukum pemohon sangat cacat lantaran pengajuan berkas keberatan tata usaha negara ini sudah kedaluwarsa serta tidak diajukan oleh pasangan calon peserta pemilu.

Sikap penolakan serupa juga disuarakan oleh pemerhati pemilu Petrus Bala Pationa yang meminta majelis hakim konstitusi segera menerbitkan keputusan sela untuk menghentikan persidangan.

Petrus Bala Pationa memaparkan tiga alasan utama pembatalan meliputi tiadanya status kedudukan hukum, keterlambatan batas waktu pendaftaran, hingga absennya perselisihan angka perolehan suara resmi.

Pihaknya menilai gugatan syarat pencalonan lembaga kepresidenan ini hanya memicu kegaduhan publik sehingga otoritas kampus didesak mengevaluasi kembali legalitas gelar profesor milik pemohon.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung