Repelita Jakarta - Ketetapan tingkat kasasi Mahkamah Agung yang menganulir Surat Keterangan penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik perdebatan yang meluas di ruang publik.
ADVERTISEMENT
Putusan hukum tersebut dinilai bukan sekadar perkara pengelolaan berkas administrasi semata, melainkan menyentuh langsung aspek keabsahan kedudukan nakhoda wakil pemimpin negara.
Respons menohok terkait konsekuensi dari terbitnya putusan yudisial tertinggi ini disampaikan oleh seorang pakar hukum tata negara yang juga merupakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum.
Dirinya mengingatkan kepada khalayak ramai beserta jajaran elite politik untuk menarik batas pemisah yang jelas antara prinsip dasar hukum dengan pusaran intrik politik praktis.
Margarito menguraikan bahwa dalam asas hukum administrasi serta kaidah tata negara yang diakui secara global, vonis pembatalan menyeluruh atas sebuah keputusan dinilai bermakna mutlak.
Dokumen yang dimaksud wajib dianggap tidak pernah terbit sedari awal mulanya dalam sistem ketatanegaraan, yang kerap diistilahkan sebagai asas ex tunc.
"Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik," kata Margarito secara tegas dalam wawancara di acara televisi Apa Kabar Indonesia Pagi, Minggu (1/11/2026).
Tokoh yang mengambil sumpah jabatan Anggota Wantimpres pada tanggal 2 Oktober 2026 di bawah kendali Ketua Wantimpres Pratikno ini mementahkan anggapan yang menilai vonis MA tidak berimbas lagi.
Banyak pandangan menyebutkan jika tahapan kontestasi Pemilihan Presiden 2024 telah rampung serta posisi Gibran Rakabuming Raka sudah sah memimpin di dalam lingkungan kepresidenan.
Akan tetapi, sang ahli hukum tata negara mematahkan pola pikir keliru tersebut melalui argumentasi yuridisnya.
Kala dicecar pertanyaan mengenai pengaruh dari putusan pembatalan Mahkamah Agung yang tetap berimbas besar walaupun sang tokoh sudah menduduki kursi istana, dirinya merespons cepat.
"IYA," tegas Margarito singkat namun menohok.
Dirinya meneruskan bahwa dalam tatanan hukum ketatanegaraan, kepenuhan berkas administrasi merupakan gerbang utama sekaligus fondasi pokok bagi keabsahan sebuah kedudukan publik.
Di saat berkas yang menjadi prasyarat pendaftaran ataupun pengukuhan jabatan diputus gugur oleh instansi peradilan tertinggi, maka dasar legalitas dari kursi kepemimpinan di atasnya otomatis ikut runtuh.
Berdasarkan alur logika hukum tersebut, kedudukan yang dipegang oleh sang wakil presiden pada masa sekarang dinilai kehilangan landasan legal standing yang sah.
Sebab utama dari runtuhnya legalitas tersebut dikarenakan syarat formal yang melandasinya kini telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh ketetapan Mahkamah Agung.
"Suka atau tidak suka, begitulah putusan MA. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik," cetusnya.
Demi mempermudah nalar publik dalam memahami makna mendasar dari asas ex tunc beserta buntut dari pembatalan berkas oleh hakim, dirinya menyodorkan perumpamaan mengenai sengketa kepemilikan aset rumah.
"Si A menempati rumah X selama bertahun-tahun, kemudian datang B menyatakan rumah X adalah rumahnya. Lalu perkara ini dibawa ke pengadilan, dan putusan pengadilan menyatakan X adalah rumah B," ujar Margarito memaparkan perumpamaan tersebut.
"Maka sejak putusan pengadilan itu keluar, si A tidak sah sebagai pemilik rumah X dan wajib keluar dari rumah tersebut. Begitu pula logika yang berlaku dalam sengketa dokumen administrasi negara ini," lanjutnya meyakinkan.
Tidak berhenti pada titik itu, dirinya juga mengarahkan perhatian pada isi amar putusan Mahkamah Agung yang memberikan perintah penarikan dokumen dari peredaran.
Surat keterangan kesetaraan pendidikan yang dahulunya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut diperintahkan untuk segera dimusnahkan.
Menurut pandangan Margarito, amar putusan itu melahirkan sebuah kewajiban hukum yang mengikat bagi jajaran kementerian terkait selaku instansi penerbit untuk selekasnya mengeksekusi instruksi hakim.
Pada aspek teknis implementasi penegakan aturan hukum, pihak pemerintah mempunyai wewenang mengirimkan surat panggilan formal ataupun mendatangi langsung demi mengamankan fisik berkas tersebut.
Walau demikian, dirinya memberikan peringatan bahwa proses penyerahan lembaran fisik dokumen tersebut hanyalah bagian dari urusan kelengkapan tata cara formalitas belaka.
Diserahkan ataupun tetap disimpannya lembaran fisik berkas kelulusan itu sama sekali tidak bakal memengaruhi status hukum dokumen yang sejatinya sudah dinyatakan mati di mata regulasi.
"Dia serahkan atau tidak, itu soal lain. Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak pernah ada," pungkas Margarito mengakhiri keterangannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok