Repelita Jakarta - Psikolog senior Lita Gading secara resmi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait laporan hukum yang diajukan oleh musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani pada Selasa 12 Mei 2026.
Lita Gading terpantau tiba di markas kepolisian sejak pagi hari pukul sepuluh waktu Indonesia barat dan menjalani proses pemeriksaan selama dua jam penuh di gedung Pelayanan Perempuan dan Anak sebelum akhirnya keluar pada siang hari.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Lita Gading, Christian Adrianus Sihite, membeberkan fakta mengejutkan bahwa selama durasi pemeriksaan yang cukup lama tersebut pihak kepolisian sebenarnya hanya mendalami satu poin substansial mengenai masalah perizinan konten.
Pihak pembela mengungkapkan keheranannya melalui pernyataan bahwa Hanya satu pertanyaan sebenarnya yang tadi diajukan terkait dengan izin. yang ditujukan kepada awak media sesaat setelah mendampingi kliennya menyelesaikan agenda klarifikasi tersebut.
Penyidik fokus mempertanyakan apakah terdapat upaya komunikasi atau permintaan izin kepada Ahmad Dhani selaku pelapor sebelum Lita Gading mengunggah materi yang dipermasalahkan ke platform media sosial pribadinya beberapa waktu lalu.
Christian Adrianus Sihite juga mencurigai adanya kaitan antara pemanggilan ini dengan kemenangan kliennya dalam gugatan penghapusan dana pensiun anggota DPR di Mahkamah Konstitusi yang baru saja diputuskan oleh lembaga tersebut.
Dalam keterangannya, pengacara tersebut menyampaikan sebuah kejanggalan dengan berujar Makanya ini kan menjadi pertanyaan juga buat kita sebagai kuasa hukum. Karena selama kita mengajukan gugatan ke MK yang kemarin dan pensiun DPR ini belum ada pemanggilan sampai sampai sampai sekarang. Kok tiba-tiba setelah putusan dari DPR kemarin, dari MK ya, kok ini baru ada panggilan?
Pihak Lita Gading memberikan jawaban tegas bahwa mereka tidak merasa perlu meminta izin karena materi visual yang dibahas merupakan konten yang sudah tersebar luas di jagat maya serta menjadi konsumsi publik secara masif tanpa batas.
Argumen tersebut diperkuat dengan pernyataan menohok dari sang kuasa hukum yang menyebutkan Gimana kita minta izin sedangkan video aja beredar di semua kalangan? Video abangnya juga beredar di Google. Masa kita dipidana? Logikanya di situ.
Lita Gading sendiri menegaskan bahwa kapasitasnya dalam membuat konten tersebut adalah sebagai praktisi psikologi yang berusaha menjalankan fungsi edukasi demi melindungi kepentingan anak-anak dari dampak negatif perilaku orang dewasa di sekitarnya.
Psikolog tersebut menolak tuduhan perundungan dan menyatakan pembelaannya dengan berkata Klien kami ini sebenarnya pelindung anak itu. Yang menghujat itu netizen, bukan saya. Saya memberikan pandangan keilmuan agar anak ini terlindungi.
Lebih jauh, Lita Gading mencium adanya aroma intimidasi melalui jalur hukum untuk membungkam suaranya yang kritis terhadap para pejabat publik, terutama setelah dirinya berhasil memenangkan perkara besar di tingkat Mahkamah Konstitusi belum lama ini.
Ia pun melontarkan kritik keras terhadap sikap pelapor dengan menegaskan bahwa Kalau hal-hal seperti ini dianggap negatif, ini artinya pembungkaman. Kita tidak boleh memberikan edukasi ke publik? Sebagai pejabat publik, dia (Ahmad Dhani) harus siap dikritik. Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat publik.
Sebagai informasi tambahan, konflik hukum ini bermula saat Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE dan eksploitasi anak terkait unggahan video yang menampilkan foto istri serta anaknya yang masih di bawah umur.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami laporan bernomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut sementara status Lita Gading sendiri masih dikategorikan sebagai saksi dalam tahap penyelidikan awal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok