Berita, Nasional

Kubu Roy Suryo Cecar Jokowi di Sidang, Tajam Singgung Jenderal Listyo Diangkat Jadi Kapolri

Repelita.net

05 November 2026 16:33 WIB • 128 view

Kubu Roy Suryo Cecar Jokowi di Sidang, Tajam Singgung Jenderal Listyo Diangkat Jadi Kapolri
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Kejutan besar terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat tim penasihat hukum terdakwa mencecar mantan Presiden Joko Widodo mengenai rekam jejak kepemimpinan masa lalunya. Pertanyaan sengit yang dilontarkan pengacara berkaitan langsung dengan keputusan strategis pengangkatan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

Jalannya persidangan yang berlangsung ketat dan diwarnai aksi interupsi tersebut disebarluaskan oleh kanal YouTube resmi milik Merdekadotcom pada hari Kamis tanggal lima November tahun dua ribu dua puluh enam. Momentum ini mendadak viral lantaran menyangkut status hukum mantan pejabat teras kepolisian yang sedang menjadi sorotan nasional.

Di hadapan majelis hakim, pengacara terdakwa mempertanyakan korelasi laporan keaslian dokumen kelulusan dengan penunjukan figur jenderal yang kini berstatus sebagai tersangka kasus penyadapan kenegaraan. Suasana persidangan sempat memanas ketika penuntut umum melayangkan keberatan formal atas substansi pertanyaan hukum tersebut.

"Saya minta jawaban saudara supaya ini menjadi fakta persidangan siapa Kapolri saat itu saat saudara membuka laporan kepolisian ijazah saudara diuji laboratorium forensik pak Listi apakah Pak Listi saat menjadi Kapolri itu saudara yang ngantik atau saudara angkat menjadi Kapolri pada saat saudara menjadi presiden," ujar kuasa hukum Roy Suryo dalam kutipan aslinya.

Jaksa penuntut umum menilai pertanyaan mengenai riwayat jabatan tersebut tidak relevan dengan pokok perkara pengujian ijazah yang sedang disidangkan. Namun, pihak penasihat hukum bersikeras meminta konfirmasi langsung dari saksi demi mengungkap hubungan sebab-akibat dari pelaporan kasus ke pihak berwajib.

"Saksi bersedia menjawab menjawab karena semua orang juga sudah tahu oke sudah tahu ya berarti sudah tahu itu berarti saudara yang angkat ya," ucap kuasa hukum Roy Suryo setelah saksi memberikan konfirmasinya di podium.

Ketua majelis hakim segera mengambil tindakan tegas dengan menegur penasihat hukum agar tidak menaikkan nada bicara serta dilarang menyimpulkan jawaban saksi secara sepihak. Hakim meminta semua pihak mematuhi tata tertib persidangan demi menjaga kelancaran proses hukum serta menghindari pertanyaan yang bersifat menjebak.

"Jangan memutar pertanyaan yang membuat racun jangan juga ada ee kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apapun baca kembali ya di 214 ayat 7 di 143 tapi juga punya hak ya," tegas majelis hakim dalam instruksi resminya di ruang sidang.

Skandal ini menarik perhatian publik yang sangat luas lantaran figur mantan Kapolri yang dimaksud saat ini tengah menghadapi jerat hukum serius atas dugaan akses ilegal terhadap sistem komunikasi rahasia milik kepala negara aktif. Kehadiran mantan presiden di pengadilan pun menjadi catatan penting dalam kelanjutan penuntasan kasus kontroversial ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung