Berita, Nasional

Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanpa Surat Penahanan

Repelita.net

19 June 2026 20:41 WIB • 576 view

Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanpa Surat Penahanan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Proses penjemputan paksa terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, dinilai bermasalah secara prosedural.

Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa tindakan aparat tidak disertai dengan surat perintah penahanan yang sah.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan seharusnya pihak kepolisian cukup melayangkan surat panggilan resmi daripada melakukan upaya paksa tanpa kelengkapan dokumen yang diwajibkan.

"Tidak ada surat perintah penahanan. Harusnya surat panggilan bukan surat penangkapan. Tidak ada surat penahanan dan bahkan tidak diteken (oleh saksi)," ungkap Taufiq.

Kronologi kejadian dimulai saat Dokter Tifa dijemput oleh enam orang petugas kepolisian pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, Dokter Tifa sedang bersiap menjalani agenda ujian proposal disertasi doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

"Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) begitu, lantas dibawa ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Selang satu jam kemudian, tim kepolisian yang berjumlah enam personel juga menyambangi kediaman Roy Suryo untuk melakukan penjemputan.

Roy Suryo saat itu sedang berada di ruang kerja rumahnya dan sempat mendapatkan penolakan dari pihak keluarga sebelum akhirnya dibawa petugas.

Taufiq mencatat adanya dua orang asing yang turut mendokumentasikan jalannya penangkapan tersebut, meski status identitas mereka belum diketahui secara pasti.

Saat ini, Taufiq tengah melakukan perjalanan dari Solo menuju Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum langsung bagi kliennya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung