Repelita [Jakarta] - Aziz Yanuar selaku tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa terkait tuduhan pelanggaran terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pembacaan surat dakwaan dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan Dokter Tifa sebagai pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Joko Widodo mengalami kerugian imateriil dan merasa dihina akibat tudingan terkait keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Menyanggapi hal tersebut, Aziz menilai bahwa setiap pejabat publik memiliki konsekuensi untuk siap menerima penilaian dari penilaian selama masyarakat masih dalam koridor hukum.
“Sebagai seorang pejabat publik, itu adalah risiko orang suka tidak suka terhadap seseorang,” ungkap Aziz dalam tayangan di kanal YouTubehttps://www.youtube.com/@tvOneNewspada Minggu (5/7/2026).
Menurut Aziz, sistem demokrasi di Indonesia memungkinkan setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap kinerja serta kebijakan pejabat negara.
“Sebagai pejabat publik, seseorang harus menerima bagaimana publik memandang persepsi terhadap dirinya, kebijakannya, maupun tindakannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun terdapat kebebasan berpendapat, tetap memegang prinsip bahwa kritik tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan pelanggaran yang melawan hukum.
Aziz juga membandingkan kasus ini dengan memakukan tahun 2010 saat muncul aksi kritik terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan membawa atribut kerbau bertuliskan "SiBuYa".
Ia menyoroti bahwa tindakan tersebut tidak berlanjut ke ranah pemidanaan meskipun dianggap sebagai bentuk pencurian yang cukup terbuka.
"Bahkan dulu SBY pernah, ada kebo tulisannya SBY. Enggak pernah ada pelaporan, enggak pernah ada pemidanaan. Penghinaan kurang apa itu?" kata Aziz.
Menurutnya, kematangan seorang pemimpin dalam menyikapi kritik merupakan ujian nilai kenegarawanan yang dinantikan oleh publik.
“Nah, cuma sebagai pejabat publik, kenegarawanan itulah yang ditunggu ya.”
Perkara ini kini berlanjut ke tahap pembuktian di konferensi dengan agenda menghadirkan Saksi-saksi dan alat bukti dari pihak terkait. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok