Repelita Jakarta - Persidangan lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi kembali memanas akibat perdebatan sengit mengenai batas waktu pengajuan gugatan.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa permohonan hukum yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah terlambat jauh.
ADVERTISEMENT
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menghitung bahwa gugatan yang dilayangkan oleh para pemohon telah melampaui tenggat waktu hingga mencapai 905 hari dari ketentuan.
Argumentasi yuridis tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 23 September 2026.
Pihak komisi pemilihan menjelaskan bahwa berdasarkan aturan baku persidangan PHPU, gugatan seharusnya dimasukkan paling lambat tiga hari usai penetapan perolehan suara nasional.
Selain menyoroti aspek kedaluwarsa waktu, penyelenggara pemilu juga menilai objek permohonan kabur lantaran tidak mendasarkan pada selisih perolehan suara sah antarpeserta.
Kendati demikian, pandangan hukum berbeda langsung disuarakan dengan tegas oleh salah satu pemohon perkara tersebut, yakni Denny Indrayana, di hadapan majelis hakim.
Denny Indrayana secara terbuka menolak argumen formalitas pembatasan waktu yang diajukan oleh pihak komisi pemilihan dalam persidangan.
Menurut pandangannya, penegakan prinsip-prinsip konstitusi serta keabsahan substantif tidak boleh dibatasi secara kaku oleh sekat tenggat waktu pengaduan administratif.
“Kalau kita bicara waktu, maka sebenarnya mau terlambat berapa lama itu jangan kita yang disoal. Ini informasinya ditutup,” ujar Denny Indrayana di Jakarta pada hari Rabu, 23 September 2026.
Pihak pemohon menilai bahwa persoalan keterbukaan informasi publik dan keabsahan dokumen otentik pejabat negara merupakan substansi krusial yang harus diuji secara terang-benderang.
Perdebatan tajam antara pendekatan formil prosedural dan penegakan keadilan substantif ini kini sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim konstitusi untuk segera diputus (*)
Editor: 91224 R-ID Elok